Walimah Pernikahan dalam Islam
Olret – Setelah akad nikah dilangsungkan, Islam menganjurkan adanya walimah sebagai bentuk syiar dan ungkapan rasa syukur. Walimah bukan sekadar pesta, melainkan bagian dari etika sosial yang mempertegas legalitas dan keterbukaan suatu perkawinan di tengah masyarakat.
Dalam praktiknya, walimah sering mengalami pergeseran makna. Tidak jarang walimah dijadikan ajang prestise sosial yang justru bertentangan dengan nilai kesederhanaan dan keadilan yang diajarkan Islam. Oleh karena itu, penting untuk memahami walimah dalam kerangka hukum dan etika Islam.
Islam menempatkan walimah sebagai sarana mempererat hubungan sosial, bukan sebagai beban ekonomi. Prinsip ini menegaskan bahwa walimah harus diselenggarakan sesuai kemampuan dan tidak menimbulkan mudarat.
Pengertian dan Dasar Hukum Walimah
munakahat
- https://www.jurnas.com/images/posts/1/2025/2025-06-16/4688f74c36a5f05cc6527fc4e0a62701_1.jpg
Secara bahasa, walimah berarti berkumpul. Dalam istilah fikih, walimah merujuk pada jamuan makanan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan. Walimah dapat diadakan pada saat akad, setelah akad, atau sesuai dengan adat yang berlaku.
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum mengadakan walimah adalah sunnah muakkadah. Dasar hukumnya adalah hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa beliau mengadakan walimah meskipun hanya dengan seekor kambing. Hadis ini menunjukkan bahwa walimah dianjurkan tanpa memandang besar kecilnya jamuan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa walimah bukan kewajiban yang memaksa, melainkan anjuran yang bertujuan menyebarkan kabar pernikahan dan memperkuat ikatan sosial.
Tujuan dan Fungsi Sosial Walimah
Walimah berfungsi sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas terlaksananya pernikahan. Melalui walimah, pasangan pengantin mengekspresikan kebahagiaan sekaligus memohon doa restu dari masyarakat.
Selain itu, walimah memiliki fungsi sosial sebagai sarana pengumuman resmi kepada masyarakat bahwa suatu pasangan telah terikat dalam pernikahan yang sah. Dengan demikian, walimah berperan mencegah prasangka dan fitnah di tengah masyarakat.
Dalam konteks sosial, walimah juga menjadi sarana mempererat ukhuwah dan solidaritas. Islam menekankan agar walimah tidak bersifat eksklusif, melainkan melibatkan semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Hukum Menghadiri Undangan Walimah
Gus Azmi menikahi Khansa
- instagram.com/khansa_mariska
Dalam fikih Islam, menghadiri undangan walimah pada dasarnya hukumnya wajib selama tidak terdapat uzur syar’i. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang memerintahkan umat Islam untuk memenuhi undangan walimah.