Pencatatan Pernikahan sebagai Titik Temu Syariat Islam dan Kepastian Hukum Negara
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/11/11/ilustrasi-pernikahan-sc8Z6.jpg
Namun demikian, Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini menegaskan bahwa pencatatan bukan untuk mengintervensi sah atau tidaknya pernikahan secara agama, melainkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara administratif.
Bagi umat Islam, pencatatan pernikahan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam. Melalui pencatatan inilah negara mengakui keberadaan perkawinan secara hukum dan memberikan kekuatan pembuktian yang sah.
Nikah Sirri dan Dampak Hukumnya
Nikah sirri sering dipahami sebagai pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat menurut syariat Islam, tetapi tidak dicatatkan kepada negara. Praktik ini biasanya dilandasi pandangan bahwa pencatatan bukan bagian dari syarat sah pernikahan. Akibatnya, pencatatan dianggap sebagai hal sekunder yang dapat diabaikan.
Namun dalam praktiknya, nikah sirri menimbulkan berbagai persoalan serius. Istri dan anak kerap berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki bukti hukum yang kuat atas status perkawinan tersebut. Ketika terjadi konflik, penelantaran, atau sengketa warisan, mereka kesulitan memperoleh perlindungan hukum.
Al-Qur’an melalui QS. Al-Baqarah ayat 282 menegaskan pentingnya pencatatan dalam transaksi muamalah. Para ulama kemudian menggunakan pendekatan qiyas dan maslahat mursalah untuk menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan kebutuhan hukum demi mencegah kerusakan yang lebih besar.
Pencatatan Pernikahan dalam Perspektif Syariat
Syariat Islam memang tidak mengatur pencatatan pernikahan secara administratif sebagaimana sistem hukum modern. Namun, Islam sangat menekankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan hak. Dalam konteks inilah pencatatan pernikahan menemukan justifikasi syar’inya.
Fatwa Syekh Jaad al-Haq Ali Jaad al-Haq membedakan antara ketentuan syar’i yang menentukan sahnya pernikahan dan ketentuan tawsiqy yang bersifat administratif. Pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat tetap sah secara agama, tetapi pencatatan diperlukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak para pihak.
Pendekatan ini sejalan dengan kaidah fikih yang menempatkan pencegahan mudarat sebagai prioritas. Dengan pencatatan, potensi sengketa dan pengingkaran tanggung jawab dapat diminimalkan sejak awal.