Nikah dalam Perspektif Islam dan Hukum Indonesia
- https://an-nur.ac.id/wp-content/uploads/2022/08/65977a9919349-1024x683.jpg
Perlindungan Keturunan dan Ketertiban Sosial
Pernikahan memiliki peran strategis dalam membangun ketertiban sosial. Keluarga yang terbentuk melalui pernikahan sah menjadi unit terkecil yang menopang stabilitas masyarakat. Dari keluargalah nilai moral, tanggung jawab, dan kepatuhan hukum ditanamkan sejak dini.
Tanpa pernikahan yang sah, relasi sosial cenderung rapuh dan rentan konflik. Ketidakjelasan status hukum sering kali berujung pada sengketa, penelantaran, dan ketidakadilan, terutama terhadap perempuan dan anak. Oleh sebab itu, pernikahan menjadi sarana pencegahan terhadap berbagai problem sosial.
Baik Islam maupun hukum negara memandang pernikahan sebagai benteng utama dalam menjaga tatanan sosial. Dengan keluarga yang sah, tertib, dan bertanggung jawab, masyarakat dapat tumbuh secara sehat dan berkeadilan.