Nikah dalam Perspektif Islam dan Hukum Indonesia

munakahat
Sumber :
  • https://an-nur.ac.id/wp-content/uploads/2022/08/65977a9919349-1024x683.jpg

Perlindungan Keturunan dan Ketertiban Sosial

Rujuk Dalam Hukum Islam Dan Relevansinya Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia

Pernikahan memiliki peran strategis dalam membangun ketertiban sosial. Keluarga yang terbentuk melalui pernikahan sah menjadi unit terkecil yang menopang stabilitas masyarakat. Dari keluargalah nilai moral, tanggung jawab, dan kepatuhan hukum ditanamkan sejak dini.

Tanpa pernikahan yang sah, relasi sosial cenderung rapuh dan rentan konflik. Ketidakjelasan status hukum sering kali berujung pada sengketa, penelantaran, dan ketidakadilan, terutama terhadap perempuan dan anak. Oleh sebab itu, pernikahan menjadi sarana pencegahan terhadap berbagai problem sosial.

Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

 

Baik Islam maupun hukum negara memandang pernikahan sebagai benteng utama dalam menjaga tatanan sosial. Dengan keluarga yang sah, tertib, dan bertanggung jawab, masyarakat dapat tumbuh secara sehat dan berkeadilan.

Ila’ dalam Hukum Keluarga Islam: Sumpah yang Menunda Hubungan, Bukan Memutus Perkawinan