Karakteristik Pemikiran Politik Islam Pada Masa Klasik, Pertengahan, dan Kontemporer

fiqh siyasah
Sumber :
  • https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/700x465/photo/2023/11/20/penjelasan-periodisasi-sejarah-p-20231120120924.jpg

Olret –Pemikiran politik Islam merupakan bagian penting dari sejarah peradaban Islam. Sejak masa Nabi Muhammad SAW, Islam telah menghadirkan konsep tata kelola masyarakat yang tidak hanya berorientasi pada aspek spiritual, tetapi juga pada pengaturan kehidupan sosial dan politik. Negara Madinah menjadi contoh awal bagaimana nilai agama diwujudkan dalam praktik pemerintahan yang menekankan keadilan, persamaan, dan musyawarah.

Hukum Mendirikan Negara Menurut Al-qur'an dan Sunnah

Seiring berjalannya waktu, perubahan kondisi sosial, politik, dan budaya mendorong lahirnya berbagai corak pemikiran politik Islam. Setiap periode sejarah menghadirkan tantangan yang berbeda, sehingga melahirkan karakteristik pemikiran yang beragam. Masa klasik ditandai oleh pembentukan teori-teori dasar kenegaraan Islam, masa pertengahan oleh respons terhadap kemunduran politik, dan masa kontemporer oleh upaya menjawab tantangan modernitas dan demokrasi.

Memahami perbedaan karakteristik pemikiran politik Islam pada tiap periode menjadi penting agar umat Islam tidak memandang politik Islam sebagai konsep yang statis, melainkan sebagai gagasan dinamis yang terus berkembang sesuai konteks zaman.

Jihad, Bom Bunuh Diri, dan Terorisme: Dialektika Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Menjaga Nilai Kemanusiaan

Karakteristik Pemikiran Politik Islam Pada Masa Klasik

Masa klasik merupakan fase awal pembentukan fondasi pemikiran politik Islam yang berlangsung sejak periode Nabi Muhammad SAW hingga masa kejayaan Dinasti Abbasiyah. Pada fase ini, politik Islam berkembang dalam suasana ekspansi wilayah dan konsolidasi kekuasaan. Negara Madinah menjadi model pemerintahan pertama yang menggabungkan prinsip keagamaan dengan tata kelola politik yang tertib.

Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

Piagam Madinah menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah mengenal konsep kontrak sosial yang mengatur hubungan antar kelompok masyarakat yang berbeda latar belakang agama dan suku. Prinsip persamaan di hadapan hukum, perlindungan terhadap minoritas, serta mekanisme musyawarah menjadi ciri utama sistem politik pada masa ini.

Dalam perkembangan selanjutnya, pemikir seperti Al-Mawardi merumuskan konsep imamah sebagai institusi politik yang bertugas menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Menurutnya, keberadaan pemimpin merupakan kebutuhan mendasar untuk menjaga stabilitas sosial dan politik. Sementara itu, Al-Farabi memperkenalkan gagasan negara utama atau al-madinah al-fadhilah yang menekankan pentingnya pemimpin yang memiliki integritas moral dan kecerdasan intelektual.

Ciri lain pemikiran politik Islam masa klasik adalah kuatnya hubungan antara agama dan kekuasaan. Negara dipandang sebagai instrumen untuk menegakkan nilai-nilai syariat dan mewujudkan kemaslahatan umat. Orientasi politik tidak hanya bersifat duniawi, tetapi juga diarahkan pada tujuan spiritual dan etika.

Halaman Selanjutnya
img_title