Nikah dalam Perspektif Islam dan Hukum Indonesia

munakahat
Sumber :
  • https://an-nur.ac.id/wp-content/uploads/2022/08/65977a9919349-1024x683.jpg

Olret –Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh alam dengan tujuan utama mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Salah satu aspek fundamental yang diatur secara serius dalam syariat Islam adalah relasi antara laki-laki dan perempuan. Islam tidak membiarkan relasi tersebut berkembang tanpa aturan, karena berpotensi menimbulkan kerusakan moral, sosial, dan hukum.

Rujuk Dalam Hukum Islam Dan Relevansinya Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia

Dalam konteks ini, pernikahan hadir sebagai institusi suci yang mengintegrasikan nilai ibadah, etika, dan hukum. Pernikahan bukan sekadar sarana pemenuhan kebutuhan biologis, melainkan jalan syar’i untuk membangun keluarga yang sah, bermartabat, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, Islam mengharamkan zina dan mensyariatkan nikah sebagai bentuk perlindungan terhadap manusia dan peradaban.

Nilai-nilai tersebut kemudian menemukan relevansinya dalam sistem hukum Indonesia. Negara melalui peraturan perundang-undangan berupaya mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan keluarga agar tujuan pernikahan sebagai fondasi masyarakat dapat tercapai secara nyata dan berkelanjutan.

Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

Nikah sebagai Implementasi Maqashid Syariah

Pernikahan dalam Islam merupakan wujud konkret dari maqashid syariah, khususnya hifzh al-nasl atau perlindungan terhadap keturunan. Melalui pernikahan, Islam memastikan bahwa proses reproduksi manusia berlangsung secara sah dan bertanggung jawab. Anak yang lahir dari pernikahan memiliki kejelasan nasab, identitas, dan hak-hak hukum yang diakui oleh agama dan negara.

Ila’ dalam Hukum Keluarga Islam: Sumpah yang Menunda Hubungan, Bukan Memutus Perkawinan

Tanpa institusi pernikahan, relasi biologis justru membuka pintu bagi berbagai kemafsadatan, seperti ketidakjelasan status anak, penelantaran perempuan, serta konflik sosial yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, nikah tidak hanya bernilai ibadah individual, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk menjaga keteraturan dan stabilitas masyarakat.

 

Dalam perspektif hukum nasional, tujuan perlindungan keturunan ini sejalan dengan kepentingan negara dalam menciptakan generasi yang terlindungi secara hukum. Negara berkepentingan memastikan bahwa setiap anak lahir dalam kondisi yang menjamin hak-haknya, baik secara perdata maupun sosial, yang semuanya berakar dari keabsahan pernikahan orang tuanya.

Landasan Teologis Pernikahan dalam Al-Qur’an dan Sunnah

Al-Qur’an secara eksplisit menempatkan pernikahan sebagai bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah Swt. Dalam Surah Ar-Rum ayat 21, Allah menyebutkan bahwa pasangan diciptakan agar manusia memperoleh ketenteraman, kasih, dan sayang. Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan bukan relasi mekanis, tetapi ikatan spiritual yang menghadirkan ketenangan jiwa.

Rasulullah Saw juga menegaskan pentingnya pernikahan melalui berbagai hadis. Salah satunya adalah anjuran kepada para pemuda yang telah mampu untuk segera menikah, karena pernikahan lebih mampu menjaga pandangan dan kehormatan diri. Sunnah Nabi ini menunjukkan bahwa pernikahan memiliki fungsi preventif terhadap kerusakan moral.

 

Dengan demikian, pernikahan dalam Islam bukan sekadar pilihan gaya hidup, melainkan bagian dari tatanan ilahi yang dirancang untuk menjaga kesucian manusia. Dimensi teologis ini menjadikan pernikahan sebagai ibadah yang bernilai tinggi dan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab sosial.

Pengertian Nikah Menurut Mazhab Fikih

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan suami istri. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memang memiliki redaksi dan penekanan yang berbeda, namun seluruhnya bermuara pada satu konsep fundamental, yaitu akad yang sah secara syar’i.

Perbedaan penekanan tersebut menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam dalam memandang nikah. Sebagian ulama menekankan aspek hubungan biologis sebagai konsekuensi akad, sementara yang lain menekankan akad itu sendiri sebagai inti dari pernikahan. Namun, perbedaan tersebut tidak mengubah substansi bahwa nikah adalah ikatan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban.

 

Kesepakatan para ulama ini mempertegas bahwa pernikahan dalam Islam bukan hubungan bebas, melainkan ikatan formal yang diatur secara ketat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah menempatkan pernikahan sebagai institusi hukum, bukan sekadar urusan personal.

Nikah sebagai Akad Hukum dalam Sistem Nasional

Dalam sistem hukum Indonesia, pernikahan diposisikan sebagai perbuatan hukum yang memiliki akibat yuridis. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencatatan perkawinan bukanlah formalitas administratif semata, melainkan instrumen negara untuk menjamin kepastian hukum. Melalui pencatatan, negara dapat melindungi hak-hak suami, istri, dan anak, termasuk dalam hal nafkah, waris, dan status keperdataan.

 

Dengan demikian, hukum nasional memperkuat nilai-nilai yang telah diletakkan oleh syariat Islam. Negara hadir bukan untuk menyaingi agama, tetapi untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip perlindungan keluarga dapat ditegakkan secara efektif dalam kehidupan bermasyarakat.

Perlindungan Keturunan dan Ketertiban Sosial

Pernikahan memiliki peran strategis dalam membangun ketertiban sosial. Keluarga yang terbentuk melalui pernikahan sah menjadi unit terkecil yang menopang stabilitas masyarakat. Dari keluargalah nilai moral, tanggung jawab, dan kepatuhan hukum ditanamkan sejak dini.

Tanpa pernikahan yang sah, relasi sosial cenderung rapuh dan rentan konflik. Ketidakjelasan status hukum sering kali berujung pada sengketa, penelantaran, dan ketidakadilan, terutama terhadap perempuan dan anak. Oleh sebab itu, pernikahan menjadi sarana pencegahan terhadap berbagai problem sosial.

 

Baik Islam maupun hukum negara memandang pernikahan sebagai benteng utama dalam menjaga tatanan sosial. Dengan keluarga yang sah, tertib, dan bertanggung jawab, masyarakat dapat tumbuh secara sehat dan berkeadilan.