Nikah dalam Perspektif Islam dan Hukum Indonesia
- https://an-nur.ac.id/wp-content/uploads/2022/08/65977a9919349-1024x683.jpg
Rasulullah Saw juga menegaskan pentingnya pernikahan melalui berbagai hadis. Salah satunya adalah anjuran kepada para pemuda yang telah mampu untuk segera menikah, karena pernikahan lebih mampu menjaga pandangan dan kehormatan diri. Sunnah Nabi ini menunjukkan bahwa pernikahan memiliki fungsi preventif terhadap kerusakan moral.
Dengan demikian, pernikahan dalam Islam bukan sekadar pilihan gaya hidup, melainkan bagian dari tatanan ilahi yang dirancang untuk menjaga kesucian manusia. Dimensi teologis ini menjadikan pernikahan sebagai ibadah yang bernilai tinggi dan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab sosial.
Pengertian Nikah Menurut Mazhab Fikih
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan suami istri. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memang memiliki redaksi dan penekanan yang berbeda, namun seluruhnya bermuara pada satu konsep fundamental, yaitu akad yang sah secara syar’i.
Perbedaan penekanan tersebut menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam dalam memandang nikah. Sebagian ulama menekankan aspek hubungan biologis sebagai konsekuensi akad, sementara yang lain menekankan akad itu sendiri sebagai inti dari pernikahan. Namun, perbedaan tersebut tidak mengubah substansi bahwa nikah adalah ikatan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban.
Kesepakatan para ulama ini mempertegas bahwa pernikahan dalam Islam bukan hubungan bebas, melainkan ikatan formal yang diatur secara ketat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah menempatkan pernikahan sebagai institusi hukum, bukan sekadar urusan personal.
Nikah sebagai Akad Hukum dalam Sistem Nasional
Dalam sistem hukum Indonesia, pernikahan diposisikan sebagai perbuatan hukum yang memiliki akibat yuridis. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pencatatan perkawinan bukanlah formalitas administratif semata, melainkan instrumen negara untuk menjamin kepastian hukum. Melalui pencatatan, negara dapat melindungi hak-hak suami, istri, dan anak, termasuk dalam hal nafkah, waris, dan status keperdataan.
Dengan demikian, hukum nasional memperkuat nilai-nilai yang telah diletakkan oleh syariat Islam. Negara hadir bukan untuk menyaingi agama, tetapi untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip perlindungan keluarga dapat ditegakkan secara efektif dalam kehidupan bermasyarakat.