Hukum Mendirikan Negara Menurut Al-qur'an dan Sunnah
- https://www.islampos.com/wp-content/uploads/2020/11/alquran-1.jpg
Tujuan Negara Menurut Al-Qur’an dan Sunnah
Tujuan utama negara dalam Islam adalah menegakkan keadilan dan mencegah kezaliman. Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca agar manusia menegakkan keadilan.” (QS. Al-Hadid: 25).
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan merupakan inti dari misi kenabian yang juga harus diwujudkan dalam sistem pemerintahan. Negara tidak boleh menjadi alat penindasan, melainkan pelindung hak-hak masyarakat. Selain itu, negara bertujuan untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar. Allah SWT berfirman:
“Orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Al-Hajj: 41).
Tujuan ini menunjukkan bahwa negara memiliki peran moral, bukan hanya administratif. Negara dituntut untuk menciptakan lingkungan sosial yang mendukung nilai kebajikan dan menghambat praktik kemungkaran. Para pemikir Muslim seperti Al-Mawardi dan Ibn Khaldun juga menegaskan bahwa negara bertujuan menjaga agama sekaligus mengatur urusan dunia. Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan spiritual dan sosial menjadi ciri utama konsep negara dalam Islam.
Tugas Negara dalam Perspektif Islam
Tugas negara dalam Islam mencakup fungsi legislasi, eksekusi, dan peradilan. Dalam konteks legislasi, negara bertanggung jawab menyusun aturan yang sejalan dengan prinsip syariat dan nilai keadilan. Hukum tidak boleh dibuat berdasarkan kepentingan kelompok tertentu, tetapi harus berpihak pada kemaslahatan umum.
Dalam fungsi eksekutif, negara berkewajiban menjalankan kebijakan publik secara adil dan transparan. Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat.
Sementara dalam fungsi yudikatif, negara harus menjamin penegakan hukum tanpa diskriminasi. Keadilan hukum menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap negara. Tanpa sistem peradilan yang independen dan berintegritas, tujuan negara dalam Islam tidak akan tercapai.