Hukum Mendirikan Negara Menurut Al-qur'an dan Sunnah
- https://www.islampos.com/wp-content/uploads/2020/11/alquran-1.jpg
Olret –Negara lahir dari kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial yang saling bergantung satu sama lain. Dalam interaksi sosial, kepentingan individu sering kali saling berbenturan sehingga dibutuhkan otoritas yang mampu mengatur, membatasi, dan menegakkan keadilan. Dalam perspektif Islam, keberadaan negara tidak hanya dipahami sebagai struktur kekuasaan, melainkan sebagai sarana mewujudkan kemaslahatan umat dan menjaga tatanan sosial yang berkeadilan.
Islam sejak awal telah mengenal konsep kepemimpinan dan pemerintahan. Rasulullah SAW tidak hanya berperan sebagai pemimpin spiritual, tetapi juga sebagai kepala negara di Madinah. Hal ini menunjukkan bahwa dimensi politik dalam Islam bukanlah aspek yang terpisah dari nilai keagamaan, melainkan satu kesatuan yang saling melengkapi. Al-Qur’an memberikan isyarat tentang amanah kekuasaan dan tanggung jawab pemimpin dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Salah satunya ditegaskan dalam firman Allah SWT:
“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi…” (QS. An-Nur: 55).
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan dalam Islam bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk menegakkan nilai keadilan, keamanan, dan kesejahteraan.
Urgensi Negara dalam Islam
Keberadaan negara dalam Islam memiliki landasan rasional, normatif, dan historis. Secara rasional, manusia membutuhkan institusi yang mampu mengatur kehidupan bersama agar tidak terjadi kekacauan sosial. Tanpa negara, hukum sulit ditegakkan dan konflik kepentingan tidak memiliki mekanisme penyelesaian yang adil.
Secara normatif, Al-Qur’an memberikan dasar bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di muka bumi. Firman Allah SWT menyebutkan:
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 30).
Konsep khalifah ini mengandung makna tanggung jawab kolektif dalam mengelola kehidupan sosial dan politik secara adil. Negara menjadi instrumen untuk melaksanakan amanah kekhalifahan tersebut dalam skala yang lebih luas.
Secara historis, pembentukan Negara Madinah oleh Rasulullah SAW menjadi bukti bahwa Islam tidak memisahkan agama dari tata kelola pemerintahan. Piagam Madinah menunjukkan model negara yang menjunjung toleransi, supremasi hukum, dan kesetaraan warga negara.