Hukum Mendirikan Negara Menurut Al-qur'an dan Sunnah

fiqh siyasah
Sumber :
  • https://www.islampos.com/wp-content/uploads/2020/11/alquran-1.jpg

Hukum Mendirikan Negara dalam Islam

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mendirikan negara atau pemerintahan merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa kewajiban agama tidak akan sempurna tanpa adanya institusi yang menjamin pelaksanaannya.

Kaedah fiqh menyebutkan, “Sesuatu yang menjadi sarana terlaksananya kewajiban, maka hukumnya juga wajib.” Dalam konteks ini, negara menjadi sarana untuk menegakkan hukum, menjaga keamanan, dan melindungi hak masyarakat.

Jihad, Bom Bunuh Diri, dan Terorisme: Dialektika Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Menjaga Nilai Kemanusiaan

Al-Ghazali bahkan menegaskan bahwa agama dan negara ibarat dua saudara kembar. Agama membutuhkan negara agar dapat ditegakkan secara efektif, sementara negara membutuhkan nilai agama agar kekuasaan tidak kehilangan arah moral.

Relevansi Konsep Negara Islam dalam Konteks Modern

Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

Dalam konteks negara modern yang plural, konsep negara dalam Islam tidak harus diwujudkan dalam bentuk simbol formal semata. Yang lebih penting adalah substansi nilai yang dihadirkan, seperti keadilan sosial, supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kesejahteraan rakyat.

Negara yang menjalankan prinsip amanah, musyawarah, transparansi, dan keadilan sejatinya telah mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam praktik pemerintahan. Pendekatan substantif ini memungkinkan ajaran Islam tetap relevan dalam sistem kenegaraan modern yang demokratis dan multikultural.

Dengan demikian, Islam tidak menawarkan konsep negara yang kaku, melainkan kerangka etis dan normatif yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan esensi nilai ilahiah.