Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://jalandamai.org/wp-content/uploads/2023/01/januari-33.jpg

perbandingan mazhab

Photo :
  • https://www.klikers.id/wp-content/uploads/2022/08/20220805_112759.jpg

Islam dan Sistem Multipartai: Dialektika Syariah, Kekuasaan, dan Demokrasi Konstitusional

Sejumlah ulama kontemporer, seperti Yusuf Al-Qaradhawi, berpandangan bahwa partisipasi politik Muslim di negara non-Muslim pada dasarnya dibolehkan selama mendatangkan maslahat dan tidak merusak prinsip-prinsip akidah.

Menurut pandangan ini, Islam tidak menutup diri dari realitas sosial dan politik yang terus berubah. Ketika pembentukan negara Islam tidak memungkinkan, maka keterlibatan dalam sistem yang ada menjadi jalan strategis untuk melindungi hak-hak umat Islam.

Pemimpin yang Adil: Amanah Ilahi dan Fondasi Negara Hukum Modern

Dalil yang sering digunakan adalah QS. At-Taghabun ayat 16 yang memerintahkan manusia bertakwa sesuai kemampuan, serta QS. Al-Baqarah ayat 286 yang menegaskan bahwa Allah tidak membebani seseorang melampaui batas kesanggupannya.

Ayat-ayat ini menunjukkan adanya fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi kondisi darurat atau keterbatasan. Abdul Wahab Khallaf juga menegaskan bahwa tujuan utama politik Islam adalah terciptanya pemerintahan yang adil, konstitusional, dan menjamin persamaan hak seluruh warga negara.

Jihad, Bughat, dan Loyalitas terhadap Negara: Menakar Ketaatan, Kritik, dan Pemberontakan dalam Perspektif Hukum Islam

Selama nilai-nilai tersebut terwujud, partisipasi politik Muslim justru menjadi sarana dakwah dan perlindungan kepentingan umat.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Musyawarah dan Kepemimpinan

Al-Qur’an memberikan legitimasi kuat terhadap partisipasi masyarakat dalam urusan publik melalui prinsip musyawarah dan keadilan.

QS. Ali Imran ayat 159 menegaskan perintah Allah kepada Nabi Muhammad SAW untuk bermusyawarah dengan para sahabat dalam urusan duniawi, meskipun beliau adalah seorang Rasul. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan umat dalam pengambilan keputusan merupakan prinsip dasar dalam kepemimpinan Islam.

Selain itu, QS. An-Nisa ayat 58 menegaskan kewajiban pemimpin untuk menunaikan amanah dan menetapkan hukum secara adil. Hadis Nabi SAW juga menyebutkan bahwa pemimpin adalah pelayan bagi rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.

Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa politik dalam Islam bukan sekadar perebutan kekuasaan, tetapi sarana pengabdian dan tanggung jawab moral. Oleh karena itu, partisipasi politik Muslim dapat dipandang sah apabila diarahkan untuk menjaga amanah dan menegakkan keadilan.

Pandangan Ulama yang Menolak Partisipasi Politik Muslim

Di sisi lain, sebagian ulama memandang bahwa partisipasi politik Muslim di negara non-Muslim berpotensi menimbulkan mafsadat yang lebih besar daripada maslahat. Pandangan ini didasarkan pada kekhawatiran akan terjadinya loyalitas ganda yang dapat melemahkan komitmen keimanan.

Halaman Selanjutnya
img_title