Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim
- https://jalandamai.org/wp-content/uploads/2023/01/januari-33.jpg
Dalil yang sering digunakan antara lain QS. Ali Imran ayat 28 yang melarang menjadikan orang kafir sebagai pemimpin dengan mengesampingkan orang beriman.
Selain itu, QS. Al-Ahzab ayat 36 menegaskan bahwa seorang mukmin tidak memiliki pilihan lain apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketentuan. Dalam perspektif ini, sistem politik non-Muslim dianggap berpotensi memaksa Muslim untuk terlibat dalam kebijakan yang bertentangan dengan syariat.
Oleh karena itu, keterlibatan politik dinilai hanya dapat dibenarkan dalam kondisi yang sangat terbatas dan dengan pengawasan moral yang ketat agar tidak melanggar prinsip Islam.
Relevansi dengan Sistem Hukum dan Negara Modern
Dalam negara modern yang berlandaskan konstitusi, partisipasi politik merupakan hak dasar warga negara tanpa diskriminasi agama.
Di Indonesia, misalnya, UUD NRI Tahun 1945 menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Prinsip ini sejalan dengan nilai keadilan dalam Islam yang menempatkan manusia pada kedudukan yang setara sebagai warga negara.
Konsep kewarganegaraan modern juga menuntut partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi demi menjaga akuntabilitas kekuasaan. Dalam konteks ini, partisipasi politik Muslim dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga kepentingan bersama, termasuk perlindungan hak beragama dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, hukum Islam dan hukum tata negara modern dapat saling melengkapi dalam membangun sistem politik yang inklusif dan berkeadilan.
Catatan Penting
Perbedaan pandangan ulama mengenai partisipasi politik Muslim di negara non-Muslim menunjukkan dinamika fiqih siyasah yang responsif terhadap perubahan zaman.
Islam tidak memaksakan satu model politik tertentu, melainkan menekankan tujuan substantif berupa keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan pendekatan maqashid al-syariah, partisipasi politik dapat menjadi instrumen strategis untuk menjaga kepentingan umat dan memperkuat harmoni sosial.
Namun demikian, keterlibatan politik harus disertai dengan kesadaran etis dan komitmen keimanan yang kuat. Partisipasi yang kehilangan orientasi moral justru berpotensi menjerumuskan umat pada praktik politik pragmatis yang bertentangan dengan nilai Islam.
Oleh karena itu, sikap moderat dengan mempertimbangkan maslahat dan mafsadat menjadi kunci dalam menentukan hukum partisipasi politik Muslim di negara non-Muslim pada konteks kekinian.