Kesehatan Fisik Calon Presiden: Tafsir Ulama, Konstitusi, dan Batas Kelayakan Kepemimpinan Nasional
- https://suaraaisyiyah.id/wp-content/uploads/2024/02/Politik-Islam.jpg
Olret – Isu kesehatan fisik calon presiden kembali mengemuka setiap kali Indonesia memasuki momentum pemilihan umum. Perdebatan ini tidak hanya berakar pada pertimbangan teknis kenegaraan, tetapi juga menyentuh wilayah teologis, etis, dan konstitusional.
Dalam khazanah pemikiran Islam, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah kesehatan fisik merupakan syarat mutlak kepemimpinan. Sementara itu, dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum demokratis, syarat tersebut dirumuskan dalam norma konstitusi dan peraturan pemilu yang menekankan kemampuan menjalankan tugas secara jasmani dan rohani.
Pertemuan antara tafsir keagamaan dan hukum positif inilah yang menjadikan isu kesehatan calon presiden selalu kompleks. Ia tidak sekadar menyangkut individu kandidat, melainkan juga menyentuh prinsip keadilan, kesetaraan warga negara, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pandangan Ulama yang Mensyaratkan Kesehatan Fisik Pemimpin
perbandingan mazhab
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/06/20/ilustrasi-hukum-agama-XPpA9.jpg
Mayoritas ulama klasik menempatkan kesehatan fisik sebagai syarat penting kepemimpinan. Al-Mawardi dalam al-Ahkām al-Sulṭāniyyah secara tegas memasukkan kesehatan jasmani dan kelengkapan pancaindra sebagai prasyarat kepala negara.
Bagi al-Mawardi, pemimpin yang kehilangan fungsi tubuh tertentu dikhawatirkan tidak mampu menjalankan tugas pemerintahan secara optimal, terutama dalam pengambilan keputusan dan pengendalian urusan publik.
Pandangan ini diperkuat oleh Ibnu Taymiyyah, al-Maududi, hingga Abdul Wahab Khallaf yang memandang kepemimpinan sebagai amanah berat yang menuntut kekuatan fisik dan mental.
Dalil yang kerap dijadikan rujukan adalah firman Allah dalam QS. al-Qashash ayat 26 (Juz 20):
“Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja adalah yang kuat lagi dapat dipercaya.”
Ayat ini dipahami sebagai legitimasi normatif bahwa kekuatan fisik merupakan elemen penting dalam menjalankan amanah kekuasaan.
Ragam Cacat Fisik dan Perdebatan Internal Ulama
Meskipun mensyaratkan kesehatan, para ulama tidak sepenuhnya sepakat mengenai batasan cacat fisik yang menggugurkan kelayakan kepemimpinan.
Al-Mawardi membagi kondisi fisik ke dalam beberapa kategori, mulai dari cacat yang secara mutlak menggugurkan kelayakan, cacat yang masih ditoleransi, hingga kondisi yang diperselisihkan. Pembagian ini menunjukkan bahwa syarat kesehatan tidak dipahami secara kaku, melainkan kontekstual dan fungsional.
Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah menambahkan dimensi sosiologis dengan menilai bahwa cacat fisik yang mengurangi wibawa pemimpin dapat berdampak pada tingkat kepatuhan masyarakat.
Namun, ia juga menekankan bahwa esensi syarat tersebut adalah kemampuan menjalankan fungsi pemerintahan. Dengan demikian, kesehatan fisik dalam pandangan ulama pendukung bukanlah tujuan itu sendiri, melainkan sarana untuk menjamin efektivitas kepemimpinan.
Ulama yang Menolak Syarat Kesehatan Fisik
Politik Islam
- https://suaramuslim.net/wp-content/uploads/2018/11/umar-azis-630x385.jpg
Berbeda dengan pandangan mayoritas, sejumlah ulama seperti Ibn Hazm dan al-Khaththabi menolak menjadikan kesehatan fisik sebagai syarat mutlak kepemimpinan.
Menurut Ibn Hazm, ukuran utama kelayakan pemimpin adalah kesehatan akal dan kemampuan berpikir rasional. Selama seorang pemimpin berakal sehat, maka kekurangan fisik seperti buta, tuli, atau kehilangan anggota tubuh tidak otomatis menggugurkan kelayakannya.
Pandangan ini didukung oleh praktik Nabi Muhammad SAW yang pernah menunjuk Abdullah bin Ummi Maktum, seorang sahabat yang buta, sebagai pelaksana tugas pemerintahan di Madinah.
Hadis riwayat Abu Dawud ini sering dijadikan dalil bahwa Islam menolak diskriminasi berbasis kondisi fisik. Prinsip tersebut juga sejalan dengan QS. al-Hujurat ayat 13 (Juz 26) yang menegaskan bahwa kemuliaan manusia di sisi Allah ditentukan oleh ketakwaannya, bukan kondisi jasmaninya.
Pengaturan Kesehatan Calon Presiden dalam Hukum Positif Indonesia
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, syarat kesehatan calon presiden ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa calon presiden harus mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas. Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam undang-undang pemilu dan peraturan teknis KPU, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen.
Secara yuridis, syarat tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi penyandang disabilitas, melainkan untuk memastikan keberlangsungan fungsi pemerintahan.
Polemik pada Pilpres 2004 yang melibatkan KH. Abdurrahman Wahid menunjukkan bahwa penilaian kesehatan tidak pernah lepas dari pertimbangan politis dan sosiologis. Hal ini menegaskan bahwa hukum positif bekerja dalam ruang kompromi antara norma konstitusi, realitas sosial, dan persepsi publik.
Analisis
Perdebatan syarat kesehatan fisik calon presiden menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun hukum positif sama-sama menempatkan kepemimpinan sebagai amanah besar.
Perbedaannya terletak pada titik tekan: ulama klasik cenderung menekankan kesempurnaan fisik demi efektivitas kekuasaan, sementara pendekatan modern lebih menekankan kapasitas fungsional dan non-diskriminasi.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan paling proporsional adalah menjadikan kesehatan fisik sebagai syarat fungsional, bukan simbol kesempurnaan.
Penyakit atau disabilitas yang tidak menghambat pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas seharusnya tidak menggugurkan hak konstitusional seseorang. Sebaliknya, kondisi fisik atau mental yang secara signifikan menghambat fungsi kepemimpinan dapat menjadi dasar pembatasan yang sah secara hukum dan etis.
Pendekatan ini memungkinkan terjadinya harmonisasi antara nilai-nilai Islam, prinsip keadilan sosial, dan konstitusi. Dengan demikian, syarat kesehatan calon presiden tidak menjadi alat eksklusi, melainkan instrumen untuk menjaga kualitas kepemimpinan nasional dalam kerangka negara hukum demokratis.