Islam dan Sistem Multipartai: Dialektika Syariah, Kekuasaan, dan Demokrasi Konstitusional

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://static.republika.co.id/uploads/images/xlarge/014148200-1631530541-1280-856.jpg

Dalil Al-Qur’an dan Hadis dalam Diskursus Politik

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Al-Qur’an secara tegas menekankan persatuan umat dalam QS. Ali Imran ayat 103:

“Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.”

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Ayat ini sering dijadikan dasar kritik terhadap multipartai. Namun, Al-Qur’an juga menegaskan prinsip musyawarah dalam QS. Asy-Syura ayat 38 (Juz 25) sebagai fondasi pengambilan keputusan publik.

Rasulullah SAW bersabda: “Pemimpin yang adil akan mendapat naungan Allah pada hari tiada naungan selain naungan-Nya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa ukuran utama sistem politik dalam Islam bukan bentuknya, melainkan keadilan yang dihasilkannya.

Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

Multipartai dalam Kerangka Negara Hukum Indonesia

Dalam konteks Indonesia, sistem multipartai merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Negara hukum Pancasila menempatkan hukum sebagai pengendali kekuasaan, termasuk kekuasaan partai politik. Karena itu, multipartai harus dipahami sebagai sarana, bukan tujuan.

Dari perspektif siyasah dusturiyah, sistem multipartai dapat sejalan dengan Islam apabila diarahkan untuk menjaga persatuan nasional, menegakkan keadilan, dan melindungi hak-hak rakyat. Sebaliknya, jika multipartai justru menjadi alat oligarki dan konflik berkepanjangan, maka ia bertentangan dengan maqashid syariah.

Catatan Penting

Perdebatan tentang sistem multipartai dalam Islam menunjukkan bahwa politik Islam bersifat elastis dan kontekstual. Ulama berbeda pandangan bukan karena perbedaan tujuan, melainkan perbedaan cara mencapai kemaslahatan umat.

Dalam konteks negara hukum Indonesia, sistem multipartai dapat diterima sepanjang dijalankan dalam koridor konstitusi, etika politik, dan nilai keadilan yang menjadi ruh ajaran Islam.