Islam dan Sistem Multipartai: Dialektika Syariah, Kekuasaan, dan Demokrasi Konstitusional

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://static.republika.co.id/uploads/images/xlarge/014148200-1631530541-1280-856.jpg

Olret – Hubungan antara Islam dan ketatanegaraan selalu menjadi tema klasik sekaligus aktual dalam kajian politik Islam. Perdebatan ini tidak hanya menyentuh aspek teologis, tetapi juga berdimensi konstitusional dan sosiologis, terutama ketika umat Islam hidup dalam negara bangsa modern yang menganut sistem demokrasi.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Salah satu isu paling krusial adalah soal sistem kepartaian: apakah multipartai sejalan dengan nilai-nilai Islam, atau justru bertentangan dengan prinsip persatuan umat.

Dalam konteks Indonesia, sistem multipartai bukan sekadar pilihan politik, melainkan konsekuensi konstitusional. Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum. Implementasinya diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang hingga kini menjadi landasan hukum utama kehidupan kepartaian nasional.

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Paradigma Islam tentang Relasi Agama dan Negara

Politik Islam

Photo :
  • https://alwaie.net/wp-content/uploads/2021/10/2021-05-SIRAH.jpg

Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

Dalam khazanah pemikiran politik Islam, hubungan agama dan negara tidak pernah dipahami secara tunggal. Setidaknya terdapat tiga paradigma besar. Paradigma integralistik memandang Islam sebagai sistem yang menyeluruh, mencakup urusan ibadah hingga tata kelola negara.

Dalam pandangan ini, negara berfungsi sebagai alat pelaksana syariat demi menjaga agama dan mengatur dunia, sebagaimana konsep khilafah klasik.

Paradigma simbiotik menawarkan pendekatan yang lebih kontekstual. Agama dan negara dipahami sebagai dua entitas berbeda, tetapi saling menguatkan. Negara membutuhkan nilai moral agama agar kekuasaan tidak menyimpang, sementara agama memerlukan negara untuk menjamin ketertiban dan kemaslahatan publik.

Paradigma ini banyak digunakan untuk membaca praktik kenegaraan di negara-negara Muslim modern, termasuk Indonesia.

Paradigma sekularistik, yang memisahkan agama dari negara, relatif kurang mendapat legitimasi kuat dalam tradisi Islam. Meski demikian, sebagian pemikir Muslim kontemporer memandang pemisahan institusional tidak selalu berarti penghilangan nilai agama dari ruang publik.

Sistem Kepartaian dalam Perspektif Ilmu Politik

Politik Islam

Photo :
  • https://suaramuslim.net/wp-content/uploads/2018/11/umar-azis-630x385.jpg

Maurice Duverger mengklasifikasikan sistem kepartaian menjadi sistem partai tunggal, dwipartai, dan multipartai. Sistem multipartai umumnya berkembang dalam masyarakat yang plural secara etnis, agama, dan budaya.

Dalam konteks ini, multipartai dipandang sebagai mekanisme representasi yang memungkinkan berbagai aspirasi politik tersalurkan. Namun, dari sudut pandang hukum tata negara, sistem multipartai juga menyimpan potensi fragmentasi kekuasaan.

Tanpa etika politik dan supremasi hukum yang kuat, multipartai dapat berubah menjadi arena konflik elite yang justru menjauhkan tujuan kesejahteraan rakyat. Karena itu, diskursus Islam tentang multipartai tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan besar tentang tujuan kekuasaan itu sendiri.

Pandangan Ulama Pendukung Sistem Multipartai

Politik Islam

Photo :
  • https://tidarislam.co/wp-content/uploads/2025/01/parstodaydotir.jpg

Salim Ali Al-Bahnasawi berpandangan bahwa sistem multipartai pada prinsipnya boleh dalam Islam. Ia menegaskan bahwa larangan perpecahan dalam Al-Qur’an, seperti dalam QS. Ar-Rum ayat 31–32 (Juz 21), berkaitan dengan perpecahan akidah dan penyimpangan dari tauhid, bukan perbedaan pandangan politik yang bersifat ijtihadi. Menurutnya, pluralitas partai justru dapat memperkuat kontrol terhadap kekuasaan.

Pandangan ini diperluas oleh Yusuf Qaradhawi. Ia berangkat dari kaidah ushul fiqh bahwa asal muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang. Karena tidak ditemukan nash yang mengharamkan multipartai, maka sistem ini dapat diterima selama berorientasi pada amar ma’ruf nahi munkar dan kemaslahatan umat. Multipartai, menurutnya, adalah sarana kolektif untuk menasihati dan mengoreksi penguasa tanpa kekerasan.

Qaradhawi juga menolak anggapan bahwa multipartai adalah produk Barat yang haram ditiru. Ia mencontohkan strategi parit pada Perang Khandaq dan sistem administrasi yang diadopsi Umar bin Khattab sebagai bukti bahwa Islam terbuka terhadap inovasi politik selama tidak bertentangan dengan nilai dasar agama.

Pandangan Ulama Penolak Sistem Multipartai

perbandingan mazhab

Photo :
  • https://images.bisnis.com/posts/2019/09/12/1147499/partai-islam.jpg

Hasan Al-Banna menolak multipartai bukan semata karena alasan teologis, tetapi karena realitas politik Mesir saat itu. Sistem multipartai dinilai hanya menjadi alat kolonialisme Inggris untuk memecah belah umat dan melemahkan perjuangan nasional. Dalam kondisi bangsa yang belum stabil, multipartai dianggap lebih banyak mudarat daripada manfaat.

Penolakan yang lebih konseptual datang dari Abu Al-A’la Al-Maududi. Ia menekankan bahwa Islam dibangun di atas prinsip tauhid dan kesatuan. Multipartai, menurutnya, cenderung menciptakan loyalitas sempit dan konflik kepentingan.

Ia menafsirkan QS. Ali Imran ayat 104 (Juz 4) sebagai kewajiban kolektif dakwah, bukan legitimasi pembentukan banyak partai yang saling bersaing dalam perebutan kekuasaan.

Al-Maududi juga mengkritik praktik kampanye dan perebutan jabatan yang menurutnya bertentangan dengan etika kepemimpinan Islam. Dalam pandangannya, politik Islam seharusnya berorientasi pada kebenaran substantif, bukan kemenangan prosedural.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis dalam Diskursus Politik

Al-Qur’an secara tegas menekankan persatuan umat dalam QS. Ali Imran ayat 103:

“Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.”

Ayat ini sering dijadikan dasar kritik terhadap multipartai. Namun, Al-Qur’an juga menegaskan prinsip musyawarah dalam QS. Asy-Syura ayat 38 (Juz 25) sebagai fondasi pengambilan keputusan publik.

Rasulullah SAW bersabda: “Pemimpin yang adil akan mendapat naungan Allah pada hari tiada naungan selain naungan-Nya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa ukuran utama sistem politik dalam Islam bukan bentuknya, melainkan keadilan yang dihasilkannya.

Multipartai dalam Kerangka Negara Hukum Indonesia

Dalam konteks Indonesia, sistem multipartai merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Negara hukum Pancasila menempatkan hukum sebagai pengendali kekuasaan, termasuk kekuasaan partai politik. Karena itu, multipartai harus dipahami sebagai sarana, bukan tujuan.

Dari perspektif siyasah dusturiyah, sistem multipartai dapat sejalan dengan Islam apabila diarahkan untuk menjaga persatuan nasional, menegakkan keadilan, dan melindungi hak-hak rakyat. Sebaliknya, jika multipartai justru menjadi alat oligarki dan konflik berkepanjangan, maka ia bertentangan dengan maqashid syariah.

Catatan Penting

Perdebatan tentang sistem multipartai dalam Islam menunjukkan bahwa politik Islam bersifat elastis dan kontekstual. Ulama berbeda pandangan bukan karena perbedaan tujuan, melainkan perbedaan cara mencapai kemaslahatan umat.

Dalam konteks negara hukum Indonesia, sistem multipartai dapat diterima sepanjang dijalankan dalam koridor konstitusi, etika politik, dan nilai keadilan yang menjadi ruh ajaran Islam.