Islam dan Sistem Multipartai: Dialektika Syariah, Kekuasaan, dan Demokrasi Konstitusional

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://static.republika.co.id/uploads/images/xlarge/014148200-1631530541-1280-856.jpg

Tanpa etika politik dan supremasi hukum yang kuat, multipartai dapat berubah menjadi arena konflik elite yang justru menjauhkan tujuan kesejahteraan rakyat. Karena itu, diskursus Islam tentang multipartai tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan besar tentang tujuan kekuasaan itu sendiri.

Partai Islam dan Partai Sekuler dalam Demokrasi Indonesia: Perspektif Ulama, Konstitusi, dan Etika Politik

Pandangan Ulama Pendukung Sistem Multipartai

Politik Islam

Photo :
  • https://tidarislam.co/wp-content/uploads/2025/01/parstodaydotir.jpg

Pemimpin yang Adil: Amanah Ilahi dan Fondasi Negara Hukum Modern

Salim Ali Al-Bahnasawi berpandangan bahwa sistem multipartai pada prinsipnya boleh dalam Islam. Ia menegaskan bahwa larangan perpecahan dalam Al-Qur’an, seperti dalam QS. Ar-Rum ayat 31–32 (Juz 21), berkaitan dengan perpecahan akidah dan penyimpangan dari tauhid, bukan perbedaan pandangan politik yang bersifat ijtihadi. Menurutnya, pluralitas partai justru dapat memperkuat kontrol terhadap kekuasaan.

Pandangan ini diperluas oleh Yusuf Qaradhawi. Ia berangkat dari kaidah ushul fiqh bahwa asal muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang. Karena tidak ditemukan nash yang mengharamkan multipartai, maka sistem ini dapat diterima selama berorientasi pada amar ma’ruf nahi munkar dan kemaslahatan umat. Multipartai, menurutnya, adalah sarana kolektif untuk menasihati dan mengoreksi penguasa tanpa kekerasan.

Ulama dan Kekuasaan di Indonesia: Etika Istana, Otoritas Agama, dan Tantangan Negara Hukum Demokratis

Qaradhawi juga menolak anggapan bahwa multipartai adalah produk Barat yang haram ditiru. Ia mencontohkan strategi parit pada Perang Khandaq dan sistem administrasi yang diadopsi Umar bin Khattab sebagai bukti bahwa Islam terbuka terhadap inovasi politik selama tidak bertentangan dengan nilai dasar agama.

Pandangan Ulama Penolak Sistem Multipartai

perbandingan mazhab

Photo :
  • https://images.bisnis.com/posts/2019/09/12/1147499/partai-islam.jpg

Hasan Al-Banna menolak multipartai bukan semata karena alasan teologis, tetapi karena realitas politik Mesir saat itu. Sistem multipartai dinilai hanya menjadi alat kolonialisme Inggris untuk memecah belah umat dan melemahkan perjuangan nasional. Dalam kondisi bangsa yang belum stabil, multipartai dianggap lebih banyak mudarat daripada manfaat.

Penolakan yang lebih konseptual datang dari Abu Al-A’la Al-Maududi. Ia menekankan bahwa Islam dibangun di atas prinsip tauhid dan kesatuan. Multipartai, menurutnya, cenderung menciptakan loyalitas sempit dan konflik kepentingan.

Ia menafsirkan QS. Ali Imran ayat 104 (Juz 4) sebagai kewajiban kolektif dakwah, bukan legitimasi pembentukan banyak partai yang saling bersaing dalam perebutan kekuasaan.

Al-Maududi juga mengkritik praktik kampanye dan perebutan jabatan yang menurutnya bertentangan dengan etika kepemimpinan Islam. Dalam pandangannya, politik Islam seharusnya berorientasi pada kebenaran substantif, bukan kemenangan prosedural.

Halaman Selanjutnya
img_title