Jihad, Bughat, dan Loyalitas terhadap Negara: Menakar Ketaatan, Kritik, dan Pemberontakan dalam Perspektif Hukum Islam

Politik Islam
Sumber :
  • https://www.cahayaislam.id/wp-content/uploads/Jihad-di-Zaman-Sekarang-696x391.jpg

Olret –Dalam praktik kehidupan bernegara, isu ketaatan kepada penguasa sering kali menjadi perdebatan sensitif, terutama ketika dikaitkan dengan ajaran agama. Tidak jarang, dalil-dalil keagamaan digunakan untuk membenarkan tindakan perlawanan terhadap negara, bahkan sampai pada bentuk kekerasan dan pemberontakan bersenjata. Fenomena ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang utuh dan proporsional antara ajaran Islam dan prinsip negara hukum.

Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan sosial dan tata kelola kekuasaan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai jihad, bughat, dan ketaatan kepada pemerintah yang sah menjadi relevan untuk menegaskan bahwa Islam sangat menjunjung stabilitas, keadilan, dan kemaslahatan umum. Pemahaman yang keliru atas konsep-konsep ini justru dapat merusak tatanan negara dan menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Jihad dalam Islam: Makna Substantif dan Tujuan Hakiki

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Jihad dalam Islam memiliki cakupan makna yang luas dan mendalam. Secara bahasa, jihad berarti bersungguh-sungguh atau mengerahkan seluruh kemampuan. Dalam konteks syariat, jihad tidak semata-mata dimaknai sebagai perang, melainkan segala upaya untuk menegakkan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai ketakwaan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 78 (Juz 17): “Berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” Ayat ini menunjukkan bahwa jihad menuntut kesungguhan moral dan spiritual, bukan sekadar kekuatan fisik. Dalam perspektif kenegaraan, jihad harus berada dalam koridor hukum dan otoritas yang sah. Para ulama sepakat bahwa jihad qital (perang) tidak boleh dilakukan secara individual tanpa izin pemimpin. Hal ini bertujuan mencegah kekacauan, pertumpahan darah, dan tindakan anarkis yang bertentangan dengan tujuan syariat. Dengan demikian, jihad justru menjadi instrumen penjaga kemaslahatan, bukan alat pembenar kekerasan.

Bughat dalam Hukum Islam: Definisi, Unsur, dan Konsekuensi

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Bughat dalam fiqh jinayah dipahami sebagai tindakan sekelompok orang yang memberontak terhadap pemerintahan yang sah dengan kekuatan senjata atau kekuasaan terorganisir. Para ulama mendefinisikan bughat bukan sebagai perbedaan pandangan politik biasa, melainkan perlawanan nyata yang mengancam stabilitas negara dan keselamatan masyarakat. Al-Qur’an secara eksplisit membahas bughat dalam QS. Al-Hujurat ayat 9 (Juz 26): “Jika dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu berbuat zalim terhadap yang lain, maka perangilah yang berbuat zalim itu sampai kembali kepada perintah Allah.” Ayat ini menunjukkan bahwa bughat diposisikan sebagai bentuk kezaliman yang harus dihentikan demi menjaga ketertiban dan persatuan umat.

Halaman Selanjutnya
img_title