Jihad, Bughat, dan Loyalitas terhadap Negara: Menakar Ketaatan, Kritik, dan Pemberontakan dalam Perspektif Hukum Islam
- https://www.cahayaislam.id/wp-content/uploads/Jihad-di-Zaman-Sekarang-696x391.jpg
Perbedaan Bughat dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar terhadap Penguasa
Islam tidak melarang kritik terhadap penguasa. Bahkan, amar ma’ruf nahi munkar merupakan kewajiban kolektif umat. Namun, Islam memberikan batasan yang jelas agar kritik tidak berubah menjadi pemberontakan. Kritik yang sah dilakukan dengan cara damai, argumentatif, dan tidak merusak ketertiban umum. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini sering dijadikan dasar pembenaran perlawanan, padahal maknanya menegaskan larangan mengikuti perintah maksiat, bukan legitimasi untuk mengangkat senjata. Dengan demikian, perbedaan antara bughat dan kritik terletak pada metode, tujuan, dan dampaknya terhadap keamanan publik.
Bughat dan Kejahatan terhadap Negara dalam Hukum Nasional Indonesia
Dalam sistem hukum nasional, konsep bughat memiliki kemiripan dengan tindak pidana makar atau kejahatan terhadap keamanan negara. Ketentuan ini kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang mulai berlaku secara bertahap menggantikan KUHP lama. KUHP Nasional menegaskan bahwa setiap perbuatan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan wilayah negara, atau melemahkan kedaulatan negara merupakan tindak pidana serius. Pengaturan ini menunjukkan bahwa hukum nasional sejalan dengan prinsip Islam dalam menjaga keutuhan negara dan mencegah kekacauan yang lebih besar.
Pendekatan Islam dalam Menangani Bughat: Dialog, Keadilan, dan Proporsionalitas
Islam tidak mengajarkan penindakan represif secara membabi buta terhadap pelaku bughat. Pemerintah diwajibkan untuk mengedepankan dialog, klarifikasi, dan ajakan kembali kepada kebenaran sebelum menggunakan kekuatan. Prinsip ini mencerminkan nilai keadilan dan kemanusiaan dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami” (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan larangan keras kekerasan bersenjata terhadap negara dan masyarakat. Namun, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara proporsional, bertujuan mengembalikan ketertiban dan persatuan, bukan sekadar menghukum.
Relevansi Konsep Bughat dalam Negara Hukum Modern
Dalam negara hukum modern, stabilitas politik dan keamanan merupakan prasyarat utama tegaknya demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Konsep bughat dalam Islam dapat dibaca sebagai mekanisme perlindungan konstitusional terhadap ancaman kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pemahaman yang tepat atas bughat mencegah negara bersikap otoriter terhadap kritik, sekaligus mencegah masyarakat membenarkan kekerasan atas nama agama. Dengan demikian, nilai-nilai Islam dan prinsip negara hukum modern dapat saling menguatkan dalam menjaga keadilan, ketertiban, dan persatuan nasional.