Jihad, Bughat, dan Loyalitas terhadap Negara: Menakar Ketaatan, Kritik, dan Pemberontakan dalam Perspektif Hukum Islam

Politik Islam
Sumber :
  • https://www.cahayaislam.id/wp-content/uploads/Jihad-di-Zaman-Sekarang-696x391.jpg

Analisis

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Kesalahan memahami jihad dan bughat berpotensi melahirkan konflik sosial dan kekerasan yang merugikan masyarakat luas. Islam secara tegas membedakan antara jihad sebagai upaya menegakkan kebaikan dan bughat sebagai pemberontakan yang mengancam stabilitas negara. Baik hukum Islam maupun hukum nasional Indonesia sama-sama menempatkan ketaatan hukum, keutuhan negara, dan perlindungan masyarakat sebagai tujuan utama. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif dan moderat terhadap ajaran Islam menjadi kunci penting dalam membangun kehidupan bernegara yang aman, adil, dan berkeadaban.