Kampanye Politik dalam Perspektif Islam: Antara Larangan Meminta Jabatan dan Kemaslahatan Umat

Politik Islam
Sumber :
  • https://suaraaisyiyah.id/wp-content/uploads/2024/02/Politik-Islam.jpg

Pendapat ini menegaskan bahwa hukum Islam bersifat kontekstual dan responsif terhadap realitas sosial. Dalam kondisi tertentu, justru orang yang memiliki kemampuan dan integritas diwajibkan tampil agar kekuasaan tidak jatuh ke tangan pihak yang zalim atau tidak kompeten.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga membolehkan pencalonan diri apabila didorong oleh kebutuhan dan maslahat umat. Namun, kebolehan ini tidak bersifat mutlak, melainkan terikat oleh kejujuran, niat lurus, dan kesanggupan menunaikan amanah.

Pandangan Ulama yang Melarang Meminta Jabatan

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Di sisi lain, banyak ulama menegaskan larangan meminta jabatan sebagai bentuk kehati-hatian. Imam An-Nawawi menafsirkan hadis Abu Dzar RA sebagai peringatan bahwa jabatan sering kali menjadi sumber kehinaan bagi orang yang tidak siap memikul tanggung jawab kepemimpinan.

Larangan ini bertujuan mencegah ambisi kekuasaan yang berlebihan. Al-Qur’an mengingatkan:
“Negeri akhirat itu Kami jadikan bagi orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri di bumi dan tidak berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash: 83, Juz 20).
Ayat ini menjadi dasar bahwa kekuasaan tidak boleh dikejar demi kebanggaan dan dominasi.

Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

 

Sebagian ulama bahkan memandang kampanye sebagai praktik yang rawan melahirkan ketidakadilan dan kesombongan. Meski demikian, sebagian lain tetap membuka ruang pengecualian dalam kondisi darurat, selama kampanye dilakukan secara etis dan terbatas pada penyampaian visi serta program tanpa merendahkan pihak lain.