Kampanye Politik dalam Perspektif Islam: Antara Larangan Meminta Jabatan dan Kemaslahatan Umat

Politik Islam
Sumber :
  • https://suaraaisyiyah.id/wp-content/uploads/2024/02/Politik-Islam.jpg

OlretKampanye politik merupakan fenomena yang tidak dapat dipisahkan dari sistem demokrasi modern. Melalui kampanye, para calon pemimpin memperkenalkan diri, gagasan, dan program kerja kepada masyarakat guna memperoleh dukungan politik. Dalam praktiknya, kampanye sering dipahami sebagai ajang kompetisi, bahkan tidak jarang berubah menjadi arena saling menjatuhkan demi meraih kekuasaan.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Dalam perspektif Islam, kekuasaan bukanlah tujuan utama, melainkan sarana untuk menegakkan keadilan dan menjaga kemaslahatan umat. Karena itu, praktik kampanye kerap dipersoalkan karena dianggap beririsan dengan larangan meminta jabatan yang dikenal dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Perdebatan ini menjadi semakin relevan ketika kampanye modern diwarnai ambisi kekuasaan, pencitraan berlebihan, serta pengabaian nilai moral. Meskipun istilah kampanye tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW, Islam tidak menutup diri terhadap perubahan zaman. Prinsip-prinsip dasar Al-Qur’an dan Sunnah justru menyediakan kerangka normatif untuk menilai apakah praktik kampanye selaras dengan nilai amanah, keadilan, dan tanggung jawab kepemimpinan.

Hukum Meminta Jabatan dalam Islam

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Islam memandang jabatan sebagai amanah besar yang tidak ringan. Nabi Muhammad SAW berulang kali mengingatkan bahwa kekuasaan dapat menjadi sumber penyesalan di hari kiamat apabila tidak dijalankan dengan adil dan bertanggung jawab. Karena itu, meminta jabatan secara langsung sering dipandang sebagai indikasi ambisi pribadi yang berpotensi menjerumuskan pemegangnya pada penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, Al-Qur’an memberikan perspektif yang lebih seimbang melalui kisah Nabi Yusuf AS. Dalam Surah Yusuf ayat 54–55 (Juz 13), Nabi Yusuf secara sadar meminta jabatan bendahara Mesir dengan menyebutkan kapasitas dirinya sebagai sosok yang amanah dan berilmu.
“Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” (QS. Yusuf: 55).

Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

Ayat ini menunjukkan bahwa meminta jabatan tidak selalu tercela. Larangan meminta jabatan menjadi tidak berlaku ketika permintaan tersebut didasarkan pada kebutuhan objektif, kemampuan nyata, serta niat menjaga kepentingan publik. Dengan demikian, Islam tidak menutup pintu bagi kepemimpinan aktif, tetapi menolak ambisi kekuasaan yang kosong dari integritas.

Kampanye Politik dalam Perspektif Politik Islam

Dalam politik Islam, kampanye dapat dimaknai sebagai sarana memperkenalkan kapasitas calon pemimpin kepada masyarakat. Kampanye bukan sekadar alat meraih suara, melainkan medium edukasi politik agar umat mengetahui siapa yang paling layak memegang amanah kekuasaan. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT:
“Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38, Juz 25).

Musyawarah menuntut keterbukaan informasi. Masyarakat tidak mungkin menentukan pilihan secara rasional tanpa mengetahui latar belakang, visi, dan integritas calon pemimpin. Oleh karena itu, kampanye dalam pemilu modern dapat dibenarkan sebagai instrumen partisipasi politik selama dijalankan secara jujur dan bertanggung jawab.

Namun, Islam dengan tegas menolak praktik kampanye yang menyimpang dari nilai moral, seperti fitnah, hoaks, politik uang, dan pencitraan palsu. Kampanye yang merendahkan lawan politik bertentangan dengan akhlak Islam dan justru merusak substansi demokrasi. Dalam pandangan Islam, kemenangan politik tidak boleh diraih dengan cara-cara yang merusak tatanan etika dan keadilan sosial.

Syarat Diperbolehkannya Meminta Jabatan dan Kampanye

Islam menetapkan syarat ketat bagi siapa pun yang ingin meminta jabatan atau melakukan kampanye politik. Salah satu prinsip utamanya adalah amanah. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58, Juz 5).

Amanah berarti kesanggupan menjaga kepercayaan rakyat dan mengelola kekuasaan sesuai tujuan kemaslahatan. Kampanye yang dibenarkan dalam Islam adalah kampanye yang menyampaikan kapasitas diri secara jujur, bukan membangun citra palsu atau janji yang mustahil direalisasikan.

Selain amanah, keadilan menjadi syarat utama kepemimpinan. Allah SWT menegaskan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90, Juz 14).
Keadilan menuntut pemimpin untuk tidak berpihak pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tanpa keadilan, kampanye hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

Pandangan Ulama yang Membolehkan Meminta Jabatan

Sebagian ulama membolehkan meminta jabatan dengan syarat ketat. Imam Al-Mawardi menyatakan bahwa mengincar jabatan tidak tercela selama tidak disertai niat buruk dan dilakukan oleh orang yang memiliki kapasitas serta integritas. Jabatan, menurutnya, dapat menjadi sarana ibadah sosial apabila dijalankan dengan benar.

Pendapat ini menegaskan bahwa hukum Islam bersifat kontekstual dan responsif terhadap realitas sosial. Dalam kondisi tertentu, justru orang yang memiliki kemampuan dan integritas diwajibkan tampil agar kekuasaan tidak jatuh ke tangan pihak yang zalim atau tidak kompeten.

Ulama kontemporer seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga membolehkan pencalonan diri apabila didorong oleh kebutuhan dan maslahat umat. Namun, kebolehan ini tidak bersifat mutlak, melainkan terikat oleh kejujuran, niat lurus, dan kesanggupan menunaikan amanah.

Pandangan Ulama yang Melarang Meminta Jabatan

Di sisi lain, banyak ulama menegaskan larangan meminta jabatan sebagai bentuk kehati-hatian. Imam An-Nawawi menafsirkan hadis Abu Dzar RA sebagai peringatan bahwa jabatan sering kali menjadi sumber kehinaan bagi orang yang tidak siap memikul tanggung jawab kepemimpinan.

Larangan ini bertujuan mencegah ambisi kekuasaan yang berlebihan. Al-Qur’an mengingatkan:
“Negeri akhirat itu Kami jadikan bagi orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri di bumi dan tidak berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash: 83, Juz 20).
Ayat ini menjadi dasar bahwa kekuasaan tidak boleh dikejar demi kebanggaan dan dominasi.

 

Sebagian ulama bahkan memandang kampanye sebagai praktik yang rawan melahirkan ketidakadilan dan kesombongan. Meski demikian, sebagian lain tetap membuka ruang pengecualian dalam kondisi darurat, selama kampanye dilakukan secara etis dan terbatas pada penyampaian visi serta program tanpa merendahkan pihak lain.