Kampanye Politik dalam Perspektif Islam: Antara Larangan Meminta Jabatan dan Kemaslahatan Umat
- https://suaraaisyiyah.id/wp-content/uploads/2024/02/Politik-Islam.jpg
Dalam politik Islam, kampanye dapat dimaknai sebagai sarana memperkenalkan kapasitas calon pemimpin kepada masyarakat. Kampanye bukan sekadar alat meraih suara, melainkan medium edukasi politik agar umat mengetahui siapa yang paling layak memegang amanah kekuasaan. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT:
“Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38, Juz 25).
Musyawarah menuntut keterbukaan informasi. Masyarakat tidak mungkin menentukan pilihan secara rasional tanpa mengetahui latar belakang, visi, dan integritas calon pemimpin. Oleh karena itu, kampanye dalam pemilu modern dapat dibenarkan sebagai instrumen partisipasi politik selama dijalankan secara jujur dan bertanggung jawab.
Namun, Islam dengan tegas menolak praktik kampanye yang menyimpang dari nilai moral, seperti fitnah, hoaks, politik uang, dan pencitraan palsu. Kampanye yang merendahkan lawan politik bertentangan dengan akhlak Islam dan justru merusak substansi demokrasi. Dalam pandangan Islam, kemenangan politik tidak boleh diraih dengan cara-cara yang merusak tatanan etika dan keadilan sosial.
Syarat Diperbolehkannya Meminta Jabatan dan Kampanye
Islam menetapkan syarat ketat bagi siapa pun yang ingin meminta jabatan atau melakukan kampanye politik. Salah satu prinsip utamanya adalah amanah. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58, Juz 5).
Amanah berarti kesanggupan menjaga kepercayaan rakyat dan mengelola kekuasaan sesuai tujuan kemaslahatan. Kampanye yang dibenarkan dalam Islam adalah kampanye yang menyampaikan kapasitas diri secara jujur, bukan membangun citra palsu atau janji yang mustahil direalisasikan.
Selain amanah, keadilan menjadi syarat utama kepemimpinan. Allah SWT menegaskan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90, Juz 14).
Keadilan menuntut pemimpin untuk tidak berpihak pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tanpa keadilan, kampanye hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Pandangan Ulama yang Membolehkan Meminta Jabatan
Sebagian ulama membolehkan meminta jabatan dengan syarat ketat. Imam Al-Mawardi menyatakan bahwa mengincar jabatan tidak tercela selama tidak disertai niat buruk dan dilakukan oleh orang yang memiliki kapasitas serta integritas. Jabatan, menurutnya, dapat menjadi sarana ibadah sosial apabila dijalankan dengan benar.