Memahami Masa Pra Islam

PK. Kenegaraan Islam
Sumber :
  • https://www.islampos.com/wp-content/uploads/2020/06/pasar-arab.jpg

Dalam konteks tersebut, Islam hadir dengan membawa konsep tauhid yang secara implisit menolak absolutisme manusia dan menegaskan bahwa kekuasaan harus tunduk pada nilai keadilan dan tanggung jawab moral.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Nusantara Pra-Islam dan Transformasi Nilai Sosial-Hukum

Di Nusantara, sebelum Islam, sistem sosial dan hukum berkembang dalam pengaruh Hindu-Buddha yang bercorak hierarkis. Kerajaan-kerajaan besar membangun struktur kekuasaan yang terpusat dan feodal.

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Sistem kasta dan stratifikasi sosial membatasi mobilitas serta akses keadilan bagi masyarakat lapisan bawah. Hukum lebih berfungsi sebagai alat penguasa daripada instrumen perlindungan rakyat.

Masuknya Islam membawa paradigma baru dalam relasi sosial dan hukum. Melalui jalur perdagangan dan dakwah kultural, Islam menawarkan konsep kesetaraan manusia di hadapan hukum dan Tuhan. Prinsip keadilan, musyawarah, dan tanggung jawab sosial penguasa menjadi nilai yang mudah diterima masyarakat Nusantara.

Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

Transformasi ini berlangsung secara gradual dan damai, menunjukkan bahwa Islam mampu beradaptasi dengan konteks lokal tanpa kehilangan prinsip normatifnya.

Masa Pra-Islam sebagai Fondasi Historis Reformasi Hukum Islam

Secara keseluruhan, masa pra-Islam memperlihatkan dunia yang telah maju secara material tetapi rapuh secara moral dan hukum.

Islam hadir sebagai respons historis terhadap kondisi tersebut dengan membawa sistem nilai yang menempatkan keadilan, persamaan, dan kemanusiaan sebagai fondasi utama. Hukum Islam tidak lahir dalam ruang kosong, melainkan sebagai koreksi atas ketimpangan struktural dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan memahami masa pra-Islam secara mendalam, kajian hukum Islam memperoleh pijakan historis dan sosiologis yang kuat. Islam dapat dipahami bukan hanya sebagai ajaran ibadah, tetapi sebagai proyek peradaban yang bertujuan menegakkan keadilan dan kemaslahatan manusia secara menyeluruh.