Tindakan Pemerintahan dan Implikasi Hukumnya: Antara Tindakan Faktual dan Tindakan Hukum
- https://imgsrv2.voi.id/lmhf--FiUSbSz2rUac5rDWk-MvMNeAFao0Afk54LuD8/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy80MTAyMi8yMDIxMDMyNjE1NDQtbW9iaWxlLmpwZw.jpg
Olret –Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, negara melakukan berbagai tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kehidupan masyarakat. Tindakan tersebut tidak selalu berbentuk keputusan tertulis, tetapi juga dapat berupa tindakan nyata yang dilakukan di lapangan.
Oleh karena itu, hukum administrasi negara membedakan tindakan pemerintahan ke dalam beberapa kategori untuk menentukan akibat hukum dan bentuk pertanggungjawabannya. Pembedaan antara tindakan hukum dan tindakan faktual menjadi penting agar masyarakat memahami hak-haknya serta jalur hukum yang tersedia apabila terjadi pelanggaran oleh pemerintah.
Konsep Tindakan Pemerintahan dalam Hukum Administrasi
Tindakan pemerintahan atau bestuurshandelingen adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh organ pemerintahan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan. Konsep ini mencakup perbuatan yang bersifat yuridis maupun non-yuridis, baik dalam bentuk tindakan aktif maupun pasif.
Dalam konteks hukum administrasi modern, tindakan pemerintahan tidak hanya dipahami sebagai produk hukum tertulis, tetapi juga sebagai keseluruhan perilaku aparatur negara dalam menjalankan kewenangannya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum administrasi memiliki cakupan yang luas dan berfungsi sebagai instrumen pengendalian kekuasaan pemerintahan.
Tindakan Faktual dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Tindakan faktual adalah tindakan nyata atau fisik yang dilakukan oleh pemerintah, seperti pembangunan fasilitas umum, pelayanan administrasi, atau pembiaran terhadap suatu kondisi tertentu. Tindakan ini dapat dilakukan secara aktif maupun pasif dan pada umumnya bersifat sepihak.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengakui tindakan faktual sebagai bagian dari tindakan pemerintahan yang dapat menimbulkan akibat hukum. Meskipun tidak selalu menciptakan hak dan kewajiban secara langsung, tindakan faktual dapat merugikan masyarakat dan oleh karena itu harus tunduk pada asas legalitas dan asas umum pemerintahan yang baik.
Tindakan Hukum Bersegi Satu dan Bersegi Dua
Tindakan hukum pemerintahan bersegi satu merupakan tindakan sepihak yang lahir dari kehendak pemerintah tanpa melibatkan persetujuan pihak lain. Contohnya adalah keputusan atau penetapan administratif yang bersifat konkret dan individual.
Sementara itu, tindakan hukum bersegi dua melibatkan pihak lain, seperti kontrak atau perjanjian antara pemerintah dan swasta. Tindakan ini berada pada wilayah percampuran antara hukum publik dan hukum perdata. Meskipun tunduk pada asas kebebasan berkontrak, tindakan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip kepentingan umum dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.