Tindakan Hukum Pemerintahan dalam Hukum Administrasi Negara
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hgzzsbg6mqs1cb9a3hpn7yve.jpg
Olret –Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan publik tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai subjek hukum yang tindakannya berdampak langsung terhadap hak dan kewajiban warga negara. Dalam negara hukum, setiap bentuk penggunaan kekuasaan harus dibatasi dan diarahkan oleh hukum agar tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
Hukum administrasi negara hadir untuk memastikan bahwa kewenangan pemerintahan dijalankan sesuai dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Salah satu aspek sentral dalam hukum administrasi adalah tindakan hukum pemerintahan, yaitu tindakan yang secara sadar dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum. Melalui tindakan inilah negara berinteraksi secara konkret dengan masyarakat, sehingga pengaturannya menjadi sangat penting.
Pengertian Tindakan Hukum Pemerintahan
Tindakan hukum pemerintahan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan dalam rangka menjalankan urusan pemerintahan dengan tujuan menimbulkan akibat hukum di bidang administrasi negara. Tindakan ini lahir dari pernyataan kehendak sepihak organ pemerintahan yang memiliki kewenangan publik.
Berbeda dengan perbuatan hukum dalam hukum perdata yang didasarkan pada kesepakatan para pihak, tindakan hukum pemerintahan bersifat vertikal karena lahir dari relasi antara penguasa dan warga negara. Oleh sebab itu, tindakan hukum pemerintahan selalu mengandung unsur kekuasaan sekaligus tanggung jawab hukum. Dalam konteks ini, pemerintah dituntut untuk bertindak cermat, proporsional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Unsur-Unsur Tindakan Hukum Pemerintahan
Unsur pertama dari tindakan hukum pemerintahan adalah subjek pelaku, yaitu aparatur pemerintah yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai organ pemerintahan. Artinya, tindakan tersebut tidak dilakukan sebagai individu atau badan hukum privat, melainkan sebagai pemegang kewenangan publik.
Unsur kedua adalah fungsi pemerintahan. Tindakan hukum pemerintahan harus dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengaturan, pelayanan, atau pengelolaan kepentingan umum. Unsur ketiga adalah adanya maksud untuk menimbulkan akibat hukum, seperti lahirnya hak, kewajiban, atau status hukum tertentu bagi warga negara.
Selain itu, tindakan hukum pemerintahan harus berorientasi pada kepentingan umum dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai sumber kewenangan. Tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan pemerintah berpotensi mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi, yang pada akhirnya dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum.