Siyasah Dauliyah: Konsep Hubungan Internasional Islam dari Sejarah hingga Dunia Modern
- https://duniasejuk.b-cdn.net/wp-content/uploads/2025/01/Sejarah-Peradaban-Yunani-Dari-Zaman-Klasik-hingga-Modern.jpg
Olret – Sejak kelahirannya pada abad ke-7 Masehi, Islam tidak hanya hadir sebagai ajaran spiritual, tetapi juga sebagai sistem peradaban yang mengatur kehidupan sosial, politik, dan hubungan antarbangsa.
Dalam sejarah perkembangannya, Islam memberikan kontribusi penting terhadap pembentukan prinsip-prinsip hubungan internasional yang berorientasi pada perdamaian, keadilan, dan kemanusiaan. Konsep tersebut dikenal dalam fiqh siyasah dengan istilah siyasah dauliyah.
Di tengah kompleksitas hubungan global modern yang kerap diwarnai konflik kepentingan, ketimpangan kekuasaan, dan krisis kemanusiaan, siyasah dauliyah menjadi perspektif normatif yang relevan untuk dikaji ulang.
Hakikat dan Ruang Lingkup Siyasah Dauliyah
Siyasah dauliyah merupakan cabang fiqh siyasah yang membahas pengaturan hubungan antarnegara dalam perspektif Islam.
Istilah dauliyah berakar dari kata daulat yang bermakna kekuasaan dan kedaulatan, sehingga siyasah dauliyah dapat dipahami sebagai kewenangan negara dalam mengelola urusan eksternal, termasuk hubungan diplomatik, perjanjian internasional, masalah kewarganegaraan, ekstradisi, perlindungan warga negara, serta perlakuan terhadap warga asing.
Dalam konteks ini, negara diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam hubungan internasional.
Dalam siyasah dauliyah, hubungan antarnegara tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan politik atau kekuatan militer, melainkan pada nilai etika dan kemanusiaan.
Prinsip penghormatan terhadap perjanjian, perlindungan hak asasi manusia, serta larangan berbuat zalim menjadi fondasi utama. Pandangan ini menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah mengenal konsep politik luar negeri yang berorientasi pada tata dunia yang tertib dan bermartabat.
Sejarah Perkembangan Siyasah Dauliyah dalam Peradaban Islam
Sebelum Islam datang, hubungan antarnegara telah dikenal melalui perjanjian dan kebiasaan internasional, meskipun praktiknya lebih sering diwarnai peperangan.
Pada masa Yunani dan Romawi, hubungan antarnegara kota dibangun atas dasar kesamaan budaya dan kepentingan, namun belum memiliki prinsip hukum internasional yang sistematis. Islam kemudian hadir membawa perubahan paradigma dengan menempatkan perdamaian sebagai asas dasar hubungan antarbangsa.
Pada masa kejayaan Islam, khususnya sejak periode Nabi Muhammad SAW hingga kekhalifahan, konsep siyasah dauliyah berkembang secara signifikan. Piagam Madinah menjadi contoh awal bagaimana Islam mengatur hubungan antar kelompok berbeda secara adil dan damai.