Problem Hukum Konstitusi Di Indonesia Dalam Rangka Konstitusionalisme

konstitusi
Sumber :
  • https://cdn.medcom.id/dynamic/content/2024/07/08/1696222/QH4cg8iVtT.jpg?w=1024

Olret – Konstitusi tidak sekadar menjadi dokumen hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, melainkan berfungsi sebagai kompas moral dan politik dalam penyelenggaraan negara.

Prinsip Demokrasi dan Negara Hukum dalam UUD

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi titik temu antara kehendak rakyat, pembatasan kekuasaan, serta cita-cita bernegara yang demokratis dan berkeadilan. Dalam konteks ini, konstitusi seharusnya menjadi rujukan utama bagi seluruh kebijakan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Namun realitas ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa implementasi konstitusi sering kali menghadapi tantangan serius. Perubahan politik yang cepat, kompleksitas sistem pemerintahan, serta dinamika kepentingan kekuasaan membuat nilai-nilai konstitusional tidak selalu diterjemahkan secara konsisten.

Transformasi Konstitusi dan Pergeseran Kekuasaan Negara

Hal inilah yang kemudian melahirkan berbagai problem hukum konstitusi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga struktural dan institusional.

Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Fondasi Konstitusional Negara Hukum Indonesia

Dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 ditegaskan dua prinsip fundamental, yakni kedaulatan rakyat dan negara hukum. Kedua prinsip ini menjadi pilar utama konstitusionalisme modern. Kedaulatan rakyat menghendaki bahwa kekuasaan politik bersumber dari kehendak warga negara, sedangkan prinsip negara hukum menegaskan bahwa pelaksanaan kekuasaan tersebut harus dibatasi dan dikendalikan oleh hukum.

Konstitusionalisme pada hakikatnya bertujuan mencegah terjadinya kekuasaan absolut. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi harus diikuti dengan komitmen institusional untuk menegakkan supremasi hukum, menjamin hak asasi manusia, serta membangun mekanisme pengawasan yang efektif.

Dalam praktik di Indonesia, tantangan konstitusionalisme sering muncul ketika kepentingan politik jangka pendek lebih dominan dibandingkan prinsip konstitusi sebagai hukum tertinggi.

Fenomena penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan politik, termasuk pembentukan undang-undang yang kontroversial, menunjukkan bahwa konstitusionalisme belum sepenuhnya menjadi budaya hukum yang mengakar.

Hal ini menegaskan bahwa penguatan konstitusionalisme tidak cukup hanya melalui perubahan norma, tetapi juga membutuhkan transformasi cara berpikir penyelenggara negara dan masyarakat.

Kompleksitas Lembaga Negara Dan Problem Kewenangan Konstitusional

Struktur kelembagaan negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945 mengalami ekspansi yang signifikan. Selain lembaga negara utama yang disebutkan secara eksplisit dalam konstitusi, muncul pula berbagai lembaga pendukung yang dibentuk melalui undang-undang.

Halaman Selanjutnya
img_title