Memahami Masa Pra Islam

PK. Kenegaraan Islam
Sumber :
  • https://www.islampos.com/wp-content/uploads/2020/06/pasar-arab.jpg

Ketimpangan hak tampak jelas dalam posisi perempuan, anak-anak, dan budak. Perempuan tidak memiliki otonomi hukum dan sering diperlakukan sebagai objek transaksi. Hak waris dan perlindungan hukum hampir tidak dikenal.

Teladan Khalid bin Walid Melawan Post Power Syndrome dalam Perspektif Etika Islam

Praktik penguburan bayi perempuan hidup-hidup mencerminkan ekstremnya krisis nilai kemanusiaan. Namun demikian, sistem kesukuan juga melahirkan nilai-nilai positif seperti keberanian, komitmen terhadap janji, dan solidaritas internal. Islam kemudian hadir untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut, tetapi melepaskannya dari eksklusivitas kesukuan dan mengarahkannya pada prinsip keadilan universal.

Kondisi Moral dan Keagamaan sebagai Indikator Kekosongan Norma Hukum

Umar bin Khattab dan Fondasi Negara Hukum Islam: Keadilan, Administrasi, dan Etika Kekuasaan

Dari segi moral dan keagamaan, masyarakat pra-Islam menunjukkan adanya kekosongan norma yang berfungsi sebagai pengendali sosial. Politeisme berkembang luas dan praktik keagamaan lebih bersifat ritualistik tanpa muatan etika yang kuat.

Berhala dijadikan simbol perlindungan dan legitimasi sosial, tetapi tidak mampu membentuk kesadaran moral kolektif. Akibatnya, berbagai praktik destruktif seperti perjudian, konsumsi minuman keras, perzinaan, dan eksploitasi ekonomi berlangsung tanpa kontrol yang jelas.

Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Fondasi Transisi Kekuasaan dalam Sejarah Ketatanegaraan Islam

Dalam perspektif hukum, kondisi ini menunjukkan absennya sistem norma yang bersifat mengikat dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Hukum lebih merupakan hasil kompromi kekuasaan, bukan sarana perlindungan hak.

Namun, di tengah kondisi tersebut, masyarakat Arab pra-Islam memiliki tradisi intelektual yang maju dalam bidang bahasa dan sastra. Kepekaan terhadap keindahan bahasa dan retorika menjadi fondasi penting bagi diterimanya Al-Qur’an sebagai sumber hukum dan pedoman moral yang memiliki kekuatan normatif sekaligus estetis.

Peradaban Besar Pra-Islam dan Krisis Keadilan Struktural

Peradaban besar pra-Islam seperti Mesir dan Persia sering dipandang sebagai simbol kemajuan manusia. Sistem administrasi, hukum kerajaan, dan militer telah berkembang dengan kompleks.

Namun, kemajuan ini bersifat elitis dan tidak menyentuh keadilan substantif. Kekuasaan raja bersifat absolut dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Rakyat ditempatkan sebagai objek kekuasaan, bukan subjek hukum.

Agama dalam peradaban-peradaban ini kerap dijadikan alat legitimasi politik. Norma keagamaan tidak berfungsi sebagai koreksi kekuasaan, melainkan sebagai pembenaran atas ketimpangan sosial. Kondisi ini melahirkan krisis legitimasi hukum dan moral yang mendalam.

Halaman Selanjutnya
img_title