Prinsip Demokrasi dan Negara Hukum dalam UUD
- https://assets.kompasiana.com/items/album/2023/11/13/pelanggaran-konstitusi-dan-legitimasi-kekuasaan-liputan6dotcom-655214caee794a0ec734d8e2.jpg?t=o&v=770
Olret –Dalam sistem ketatanegaraan modern, demokrasi dan negara hukum tidak dapat dipisahkan. Demokrasi memberikan legitimasi kekuasaan melalui kedaulatan rakyat, sementara negara hukum memastikan bahwa kekuasaan tersebut dijalankan dalam batas norma dan keadilan. Indonesia secara tegas menempatkan kedua prinsip ini dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai fondasi penyelenggaraan negara.
Pasca amandemen UUD 1945 pada periode 1999–2002, desain konstitusi Indonesia mengalami perubahan mendasar. Kedaulatan rakyat tidak lagi dimaknai secara simbolik, tetapi dilembagakan melalui mekanisme pemilihan umum, penguatan peran DPR, pembatasan kekuasaan eksekutif, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Di sisi lain, prinsip negara hukum ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kombinasi dua prinsip inilah yang membentuk kerangka demokrasi konstitusional Indonesia saat ini.
Konsep Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Konstitusional
Kedaulatan rakyat merupakan inti dari prinsip demokrasi. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Rumusan ini menandai pergeseran penting dari konsep kedaulatan lembaga menuju kedaulatan konstitusional yang berbasis pada kehendak rakyat.
Dalam praktik demokrasi modern, kedaulatan rakyat tidak dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara, melainkan melalui sistem perwakilan. DPR sebagai lembaga legislatif memperoleh mandat rakyat untuk membentuk undang-undang, sementara Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UUD 1945. Mekanisme ini memperkuat legitimasi politik sekaligus menciptakan keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara.
Namun, demokrasi konstitusional tidak berhenti pada prosedur elektoral. Partisipasi publik, kebebasan berpendapat, serta perlindungan hak politik menjadi unsur penting agar kedaulatan rakyat tidak tereduksi menjadi sekadar rutinitas pemilu lima tahunan. Dalam konteks ini, demokrasi harus dipahami sebagai sistem yang terus bergerak menuju pemerintahan yang responsif, transparan, dan akuntabel.
Perkembangan Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi Indonesia
Sejarah konstitusi Indonesia menunjukkan dinamika dalam penerapan kedaulatan rakyat. Pada masa sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan pembentukan undang-undang didominasi oleh Presiden, sementara DPR hanya memberikan persetujuan. Kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan dalam relasi kekuasaan dan melemahkan fungsi representasi rakyat.