UUD 1945 sebagai Pilar Konstitusi Indonesia
- https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/180/2018/02/PPKI_ratio-16x9.jpg
Struktur ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga mencerminkan paradigma baru dalam tata kelola negara, yakni keseimbangan kekuasaan, perlindungan hak asasi, serta penguatan mekanisme checks and balances antar lembaga negara.
Mekanisme Perubahan UUD 1945 dan Karakter Konstitusi
Pasal 37 UUD 1945 mengatur prosedur perubahan konstitusi yang mensyaratkan kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga anggota MPR dan persetujuan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir. Mekanisme ini menunjukkan bahwa perubahan konstitusi tidak dapat dilakukan secara mudah, melainkan harus melalui konsensus politik yang kuat.
Dalam kajian hukum tata negara, karakter ini menempatkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang relatif rigid. Kekakuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga stabilitas konstitusional agar perubahan tidak dilakukan secara serampangan. Namun, pengalaman empat kali amandemen membuktikan bahwa sistem perubahan tetap memungkinkan pembaruan substansi konstitusi sepanjang terdapat kehendak politik dan kebutuhan publik yang mendesak.
Dibandingkan dengan konstitusi negara lain seperti Prancis dan Irlandia yang mensyaratkan referendum rakyat, mekanisme perubahan UUD 1945 menempatkan MPR sebagai aktor utama. Hal ini mencerminkan model perwakilan politik yang masih menjadi karakter utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kedudukan UUD 1945 dalam Hierarki Hukum Nasional
Sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 menempati posisi tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Seluruh peraturan di bawahnya, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, wajib bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Pembukaan UUD 1945 juga dipahami sebagai staatsfundamentalnorm atau norma dasar negara yang menjadi rujukan moral dan filosofis pembentukan hukum nasional. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi memainkan peran strategis sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) melalui kewenangan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Selain hukum dasar tertulis, praktik ketatanegaraan Indonesia juga mengenal konvensi ketatanegaraan sebagai hukum dasar tidak tertulis. Namun, keberadaan konvensi tetap tunduk pada prinsip supremasi konstitusi, sehingga tidak boleh bertentangan dengan norma UUD 1945.
Catatan Penting
Keberadaan UUD 1945 tidak hanya berfungsi sebagai dokumen hukum formal, tetapi juga sebagai instrumen politik hukum yang menentukan arah pembangunan demokrasi dan negara hukum Indonesia. Empat kali amandemen telah membawa perubahan struktural yang signifikan, mulai dari penguatan perlindungan HAM, pembatasan kekuasaan eksekutif, hingga pembentukan lembaga pengawal konstitusi.