Transformasi Konstitusi dan Pergeseran Kekuasaan Negara
- https://tanwir.id/wp-content/uploads/2022/11/istockphoto-1034683284-612x612-1.jpg
Olret –Sejarah ketatanegaraan Indonesia mencerminkan dinamika politik dan tuntutan demokrasi yang terus berkembang. Sejak kemerdekaan, Indonesia tidak hanya mengalami pergantian konstitusi, tetapi juga transformasi mendasar terhadap struktur kekuasaan negara. UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950 menjadi bukti bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia terus mencari bentuk paling ideal.
Momentum Reformasi 1998 menjadi titik balik yang mendorong perubahan besar terhadap UUD 1945. Empat kali amandemen yang dilakukan antara tahun 1999 hingga 2002 bukan sekadar penyempurnaan norma hukum, tetapi juga rekonstruksi desain kekuasaan negara agar lebih demokratis, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara. Perubahan tersebut berdampak langsung pada fungsi lembaga negara, khususnya dalam bidang legislasi.
Evolusi Konstitusi Indonesia dalam Perspektif Historis
Dalam lintasan sejarah, Indonesia pernah memberlakukan tiga konstitusi berbeda. UUD 1945 berlaku sejak 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949, kemudian digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang menyesuaikan bentuk negara federal. Selanjutnya, UUD Sementara 1950 diberlakukan hingga 5 Juli 1959 sebelum akhirnya Presiden Soekarno menetapkan kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden.
Kembalinya UUD 1945 tidak serta-merta mengakhiri persoalan ketatanegaraan. Dalam praktik Orde Baru, konstitusi sering diposisikan sebagai dokumen yang “sakral” dan tidak boleh diubah, sehingga membuka ruang dominasi kekuasaan eksekutif. Presiden memegang peranan sangat besar dalam sistem legislasi, sementara DPR cenderung berfungsi sebagai lembaga stempel politik.
Kondisi ini menimbulkan ketimpangan kekuasaan dan melemahkan mekanisme checks and balances. Oleh karena itu, tuntutan reformasi mendorong perubahan konstitusi sebagai upaya membangun sistem ketatanegaraan yang lebih seimbang dan demokratis.
Mekanisme Perubahan Konstitusi: Formal dan Informal
Secara teori, perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu mekanisme formal (verfassungsänderung) dan mekanisme informal (verfassungswandlung). Mekanisme formal merupakan perubahan yang dilakukan melalui prosedur resmi yang telah ditentukan oleh konstitusi, seperti yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 mengenai tata cara perubahan Undang-Undang Dasar.
Indonesia memilih jalur formal dalam melakukan amandemen UUD 1945. Perubahan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan persyaratan kuorum yang ketat dan persetujuan mayoritas anggota. Pendekatan ini mencerminkan kehati-hatian konstitusional agar perubahan tidak dilakukan secara serampangan dan tetap menjaga stabilitas sistem negara.