Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- https://images.hukumonline.com/frontend/lt66f91a50c92c7/lt66f91adcc5c4b.jpg
Olret –Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya merupakan aktivitas teknokratis penyusunan norma hukum, tetapi juga proses politik hukum yang melibatkan relasi antara negara dan warga negara. Dalam sistem demokrasi modern, keberadaan masyarakat tidak dapat diposisikan sebagai objek kebijakan semata, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan publik. Tanpa keterlibatan masyarakat, produk hukum berpotensi kehilangan legitimasi sosial dan mengalami hambatan dalam implementasi. Oleh karena itu, partisipasi publik menjadi salah satu indikator utama kualitas legislasi yang demokratis dan berkeadilan.
Konsep dan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Legislasi
Partisipasi masyarakat dapat dipahami sebagai keterlibatan aktif warga negara dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan. Secara teoritis, partisipasi tidak hanya bermakna kehadiran fisik dalam forum publik, tetapi juga mencakup keterlibatan pikiran, gagasan, dan kepentingan masyarakat dalam perumusan kebijakan hukum.
Dalam perspektif hukum tata negara, partisipasi publik berkaitan erat dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut konstitusi. Dengan demikian, keterlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang merupakan pengejawantahan langsung dari prinsip kedaulatan tersebut. Regulasi yang lahir melalui proses partisipatif cenderung lebih akomodatif terhadap kebutuhan sosial dan memiliki tingkat penerimaan publik yang lebih tinggi.
Landasan Hukum Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan
Secara normatif, hak partisipasi masyarakat diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pasal 96 menegaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini sekaligus menempatkan partisipasi publik sebagai kewajiban hukum bagi pembentuk peraturan. Pemerintah dan DPR tidak hanya dituntut untuk membuka ruang partisipasi, tetapi juga wajib menyediakan akses informasi yang transparan dan mudah dijangkau. Dalam praktiknya, penguatan norma ini dimaksudkan untuk mencegah lahirnya regulasi yang disusun secara tertutup, elitis, dan minim konsultasi publik. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, partisipasi publik tidak lagi bersifat simbolik, melainkan memiliki legitimasi yuridis yang kuat.