Mekanisme Pembentukan Undang-Undang

perundang-undangan
Sumber :
  • https://aidemploi.com/wp-content/uploads/2025/04/Proses-Pembentukan-Undang-Undang-1024x683.jpg

Olret –Pembentukan undang-undang merupakan jantung dari sistem hukum nasional karena menentukan arah kebijakan negara sekaligus mengatur kehidupan masyarakat secara luas. Proses ini bukan semata aktivitas administratif, melainkan bentuk komunikasi hukum antara negara sebagai pembentuk norma dan masyarakat sebagai subjek hukum. Setiap ketentuan yang lahir membawa konsekuensi sosial, ekonomi, dan politik yang tidak kecil.

Aspek-Aspek Pengubah Hukum

Dalam praktiknya, merancang undang-undang yang berkualitas bukan pekerjaan sederhana. Pembentuk undang-undang harus mampu menyeimbangkan kepentingan publik, aspirasi politik, serta nilai konstitusi yang menjadi fondasi negara hukum. Untuk itu, Indonesia menetapkan mekanisme baku melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi rujukan utama agar proses legislasi berjalan tertib, terukur, dan menjamin kepastian hukum.

Tahap Perencanaan dan Persiapan Pembentukan Undang-Undang

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Tahap perencanaan menjadi fondasi awal dalam pembentukan undang-undang. Berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 18 UU 12/2011 jo. UU 13/2022, perencanaan dilakukan melalui Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Prolegnas berfungsi sebagai instrumen perencanaan strategis yang memuat daftar prioritas rancangan undang-undang yang akan dibahas dalam satu periode tertentu. Dengan mekanisme ini, pembentukan undang-undang tidak berjalan reaktif, melainkan berbasis kebutuhan hukum nasional.

Pasal 43 UU 12/2011 menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD dan pada prinsipnya harus disertai naskah akademik. Naskah akademik memuat kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi dasar ilmiah pembentukan undang-undang. Pengecualian hanya diberikan terhadap RUU APBN, penetapan Perppu, serta pencabutan undang-undang atau Perppu. Pada tahap ini, aspirasi masyarakat juga menjadi pertimbangan penting. Prolegnas disusun dengan memperhatikan perintah UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang lain, rencana pembangunan nasional, serta kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, tahap perencanaan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan hukum negara.

Aspek Teknis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Tahap Penyusunan Rancangan Undang-Undang

Setelah masuk dalam Prolegnas, tahapan berikutnya adalah penyusunan RUU oleh pihak pengusul. Proses ini menuntut ketelitian tinggi karena menjadi titik awal perumusan norma hukum. Penyusunan RUU harus memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 12/2011, antara lain asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, kedayagunaan, serta keterbukaan.

Halaman Selanjutnya
img_title