Aspek Teknis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

perundang-undangan
Sumber :
  • https://aidemploi.com/wp-content/uploads/2025/10/Fungsi-Perundang-undangan.jpg

Olret –Dalam negara hukum, peraturan perundang-undangan bukan sekadar produk administratif, melainkan instrumen utama untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kualitas sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi kebijakan yang diatur, tetapi juga oleh ketepatan teknik pembentukannya. Kesalahan dalam struktur, bahasa, atau sistematika norma dapat berdampak pada lemahnya daya berlaku hukum, munculnya multitafsir, hingga konflik antar peraturan.

Pengujian Peraturan Perundang-Undangan: Menjaga Konstitusionalitas, Kepastian Hukum, dan Keadilan Regulasi

Untuk menjamin tertibnya pembentukan hukum nasional, negara menetapkan standar teknis melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi pembentuk undang-undang di tingkat pusat maupun daerah agar setiap produk hukum tersusun secara sistematis, konsisten, dan memiliki legitimasi yang kuat.

Tata Urutan dan Kerangka Sistem Peraturan Perundang-Undangan

Mekanisme Pembentukan Undang-Undang

Aspek teknis pertama yang fundamental adalah penataan hierarki peraturan perundang-undangan. Pasal 7 UU 12/2011 jo. UU 13/2022 menegaskan bahwa sistem hukum nasional dibangun secara berjenjang, mulai dari UUD 1945 sebagai hukum tertinggi hingga peraturan daerah sebagai instrumen pelaksana kebijakan di tingkat lokal. Hierarki ini bukan sekadar pengelompokan formal, melainkan mekanisme pengendalian norma agar tidak terjadi pertentangan antar peraturan. Setiap regulasi di tingkat bawah harus sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, asas lex superior derogat legi inferiori dapat diterapkan secara konsisten. Dalam praktik, pengaturan hierarki juga memudahkan proses harmonisasi dan sinkronisasi regulasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun DPR.

Lebih jauh, kerangka hierarki ini mendorong pembentuk peraturan untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan norma. Regulasi yang tidak selaras dengan ketentuan di atasnya berpotensi dibatalkan melalui mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Oleh karena itu, pemahaman atas struktur sistem hukum menjadi prasyarat utama dalam proses legislasi modern.

Organ-Organ Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Struktur Formal Peraturan Perundang-Undangan

Struktur formal peraturan perundang-undangan menjadi wajah pertama dari sebuah produk hukum. Melalui format yang baku, negara memastikan bahwa setiap peraturan memiliki pola yang mudah dikenali dan dipahami oleh publik. Lampiran II UU 12/2011 jo. UU 13/2022 menetapkan bahwa peraturan perundang-undangan harus disusun secara sistematis mulai dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, hingga lampiran jika diperlukan.

Halaman Selanjutnya
img_title