Lembaga Legislatif Indonesia dalam Arsitektur Demokrasi Pasca Amandemen UUD 1945
- https://i.pinimg.com/736x/8b/a7/36/8ba7360729b92a27d6a6a4fe56df39d6.jpg
Olret – Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi titik balik penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam empat tahap pada periode 1999–2002 tidak hanya menata ulang relasi antar lembaga negara, tetapi juga menggeser secara mendasar konstruksi lembaga legislatif sebagai pilar utama demokrasi perwakilan.
Lembaga legislatif tidak lagi dipahami semata sebagai alat legitimasi kekuasaan eksekutif, melainkan sebagai institusi representatif yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara lebih seimbang dalam kerangka negara hukum demokratis.
Perubahan tersebut membawa implikasi besar terhadap struktur parlemen Indonesia, dari sistem unikameral menuju sistem bikameral yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai forum konstitusional gabungan.
Dinamika ini menandai upaya serius untuk memperkuat prinsip checks and balances sekaligus memperluas kanal partisipasi politik rakyat dan daerah dalam proses pengambilan keputusan negara.
Transformasi Sistem dan Susunan Lembaga Legislatif di Indonesia
Lembaga legislatif di Indonesia merupakan salah satu pilar utama dalam prinsip trias politica, berdampingan dengan lembaga eksekutif dan yudikatif. Dalam konteks ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945, sistem legislatif Indonesia mengalami transformasi signifikan, baik dari sisi struktur maupun fungsi.
Perubahan ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 2, Pasal 19, dan Pasal 22C serta Pasal 22D UUD 1945 hasil amandemen. Jika sebelum reformasi Indonesia menganut sistem parlemen unikameral dengan DPR sebagai aktor utama, maka pasca amandemen sistem tersebut berkembang menjadi bikameral.
Kehadiran DPD dimaksudkan untuk memperkuat representasi daerah dalam proses legislasi nasional, khususnya dalam isu-isu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah.
Sementara itu, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan sebagai lembaga konstitusional yang sejajar dengan lembaga negara lainnya. Penataan sistem legislatif ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menjadi dasar hukum terkini mengenai kedudukan, fungsi, dan kewenangan lembaga perwakilan.