Lembaga Legislatif Indonesia dalam Arsitektur Demokrasi Pasca Amandemen UUD 1945
- https://i.pinimg.com/736x/8b/a7/36/8ba7360729b92a27d6a6a4fe56df39d6.jpg
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan aktor utama dalam proses legislasi nasional. Kedudukan dan fungsinya diatur secara tegas dalam Pasal 20 dan Pasal 20A UUD 1945, yang menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama presiden.
Selain fungsi legislasi, DPR juga menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Dalam konteks sistem presidensial, penguatan DPR menjadi penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada eksekutif. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat menjadi instrumen konstitusional DPR untuk memastikan akuntabilitas kebijakan pemerintah.
Melalui UU MD3 yang terus diperbarui, mekanisme kerja DPR diarahkan agar lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi publik. Namun demikian, tantangan DPR tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga politis.
Fragmentasi kepartaian dan konfigurasi koalisi sering kali memengaruhi efektivitas fungsi pengawasan. Oleh karena itu, penguatan etika politik dan profesionalisme legislator menjadi prasyarat penting bagi optimalisasi peran DPR dalam demokrasi konstitusional.
Dewan Perwakilan Daerah dan Representasi Kepentingan Teritorial
Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah melalui perubahan ketiga UUD 1945 merupakan terobosan konstitusional untuk mengakomodasi aspirasi daerah dalam pengambilan keputusan nasional. Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945 memberikan landasan hukum bagi DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan teritorial, bukan kepentingan partai politik.
DPD memiliki kewenangan mengajukan dan membahas rancangan undang-undang tertentu, memberikan pertimbangan atas RUU APBN, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Meskipun kewenangannya tidak sebesar DPR, keberadaan DPD memperkaya perspektif legislasi dan memperkuat prinsip keadilan antarwilayah. Dalam praktiknya, posisi DPD masih menghadapi tantangan struktural, terutama terkait keterbatasan kewenangan legislasi.
Namun secara normatif, DPD tetap memainkan peran strategis dalam menjaga integrasi nasional dan memastikan bahwa kebijakan pusat tidak mengabaikan kepentingan daerah.
Refleksi atas Arah Lembaga Legislatif Indonesia
Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan fundamental terhadap sistem dan struktur lembaga legislatif Indonesia. Peralihan menuju sistem bikameral, penguatan fungsi pengawasan, serta penataan ulang relasi antar lembaga negara mencerminkan komitmen konstitusional untuk membangun demokrasi yang lebih substantif dan berimbang.