Badan Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia: Klasifikasi, Karakter, dan Relevansi Pengaturannya

Hukum Lembaga Negara
Sumber :
  • https://asset.kompas.com/crops/T8oiz9_Y4gCsORVbwSNQtX0xPAs=/0x72:692x534/1200x800/data/photo/2019/10/21/5dad44d125bca.jpg

Olret –Dalam praktik hukum di Indonesia, badan hukum telah menjadi konsep yang tidak terpisahkan dari berbagai aktivitas sosial, ekonomi, dan pemerintahan. Keberadaannya diakui dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang terus mengalami penyesuaian mengikuti dinamika masyarakat. Pengaturan badan hukum tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap entitas kolektif, tetapi juga menjamin tertibnya hubungan hukum antara negara, badan usaha, dan masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan mengenai badan hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks perkembangan regulasi dan kebutuhan hukum modern.

Lembaga Negara Mandiri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi

Konsep Badan Hukum sebagai Subjek Hukum

Badan hukum merupakan subjek hukum buatan yang diciptakan oleh hukum untuk mendukung kepentingan tertentu. Keberadaannya memungkinkan suatu entitas memiliki hak dan kewajiban yang berdiri sendiri, terpisah dari para pendirinya. Pengakuan badan hukum dalam sistem hukum Indonesia tercermin dalam Pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengakui keberadaan perkumpulan sebagai persekutuan hukum. Konsep ini kemudian dipertegas dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa perseroan merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari pemegang sahamnya.

Peran Lembaga Yudikatif dalam Negara Hukum Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Klasifikasi Badan Hukum dalam Sistem Hukum Nasional

Dalam doktrin dan praktik hukum Indonesia, badan hukum diklasifikasikan ke dalam badan hukum publik dan badan hukum privat. Klasifikasi ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi menentukan rezim hukum yang berlaku terhadap badan hukum tersebut. Badan hukum publik dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, sementara badan hukum privat lahir dari kehendak perseorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan tertentu dalam ranah keperdataan. Pembedaan ini berimplikasi pada cara badan hukum bertindak, bentuk pertanggungjawaban, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh negara.

Lembaga Eksekutif dalam Sistem Presidensial Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Badan Hukum Publik dan Pembaruan Dasar Hukumnya

Badan hukum publik merupakan badan hukum yang dibentuk oleh negara untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan menjalankan fungsi pemerintahan. Negara Republik Indonesia sebagai badan hukum publik memperoleh legitimasi konstitusionalnya dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah sebagai badan hukum publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Dalam perkembangan terbaru, kedudukan dan kewenangan lembaga tertentu sebagai badan hukum publik juga mengalami pembaruan. Bank Indonesia, misalnya, kini tidak hanya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, tetapi juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperluas peran dan koordinasi Bank Indonesia dalam sistem keuangan nasional. Ciri utama badan hukum publik tetap terletak pada kewenangannya untuk bertindak secara sepihak dalam rangka kepentingan umum berdasarkan hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title