Dinamika Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen

Filsafat Hukum
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/01/31/kuhp-IcK82.jpg

Olret – Pembahasan mengenai lembaga negara selalu menempati posisi penting dalam kajian hukum tata negara, karena lembaga negaralah yang secara nyata menjalankan kedaulatan rakyat dalam kerangka negara hukum.

Lembaga Negara Independen dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Di Indonesia, dinamika kelembagaan negara tidak dapat dilepaskan dari perjalanan sejarah konstitusi yang mengalami perubahan mendasar melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Meskipun konstitusi tidak memberikan definisi tunggal mengenai lembaga negara, praktik ketatanegaraan justru menunjukkan semakin banyaknya organ yang menjalankan fungsi kenegaraan.

Lembaga Negara Mandiri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi

Kondisi ini menuntut pemahaman yang lebih mendalam agar hubungan antar lembaga negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan tidak menimbulkan konflik kewenangan yang berlarut-larut.

Konsep dan Terminologi Lembaga Negara dalam Perspektif Konstitusional

Peran Lembaga Yudikatif dalam Negara Hukum Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Hukum Lembaga Negara

Photo :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hbzsypnmaybrwjpyakc5c7dr.jpg

Istilah lembaga negara dalam hukum tata negara Indonesia berkembang melalui proses historis dan doktrinal yang panjang. Dalam UUD NRI Tahun 1945, istilah yang digunakan lebih sering adalah “badan” atau “organ”, sebagaimana terlihat dalam pengaturan Badan Pemeriksa Keuangan pada Pasal 23E dan badan kehakiman dalam Pasal 24.

Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal perumusan konstitusi, pembentuk UUD tidak bermaksud membatasi konsep lembaga negara dalam satu istilah yang kaku. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah lembaga negara banyak digunakan dalam ketetapan MPR dan doktrin akademik untuk merujuk pada organ-organ yang menjalankan fungsi pemerintahan negara.

Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya menegaskan bahwa lembaga negara tidak hanya dibentuk oleh UUD, tetapi juga dapat dibentuk oleh undang-undang sepanjang memiliki kewenangan konstitusional dan menjalankan fungsi pemerintahan.

Penafsiran ini memperkaya pemahaman kelembagaan negara sekaligus memberikan fleksibilitas dalam merespons kebutuhan ketatanegaraan yang terus berkembang.

Ragam Lembaga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasca Amandemen

Hukum Tata Negara

Photo :
  • https://assets.kompasiana.com/items/album/2023/11/13/pelanggaran-konstitusi-dan-legitimasi-kekuasaan-liputan6dotcom-655214caee794a0ec734d8e2.jpg?t=o&v=770

Amandemen UUD NRI Tahun 1945 membawa perubahan signifikan terhadap struktur kelembagaan negara. Konstitusi secara lebih rinci mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara utama seperti Presiden dan Wakil Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan Pasal 4, lembaga perwakilan rakyat seperti DPR dan DPD yang diatur dalam Pasal 19 hingga Pasal 22D, serta lembaga peradilan yang merdeka sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24.

Halaman Selanjutnya
img_title