Pembangunan dan Penjualan Rumah Susun di Indonesia: Kerangka Hukum, Hak, dan Perlindungan Konsumen
- https://www.bernas.id/wp-content/uploads/2022/03/01617093724Rumah-Susun-di-Indonesia.jpg
Olret – Tingginya kebutuhan hunian di perkotaan menjadikan rumah susun sebagai salah satu solusi utama penyediaan tempat tinggal. Namun, tingginya nilai ekonomi rumah susun juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama dalam tahap pembangunan dan penjualan.
Banyak kasus menunjukkan bahwa lemahnya pemahaman hukum pembeli dimanfaatkan oleh pelaku pembangunan yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Tujuan dan Sistem Pembangunan Rumah Susun
agraria
- https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2017/08/20/48f3bd45-5300-4e2c-9d82-3b77a21e5e7f_169.jpg?w=700&q=90
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 menegaskan bahwa penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk menjamin terwujudnya hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Rumah susun juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan tanah perkotaan, mengurangi kawasan permukiman kumuh, serta mendorong pembangunan kota yang serasi dan produktif.
Dalam kerangka ini, rumah susun dapat dibangun di atas berbagai jenis hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 UU Rumah Susun, termasuk hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, tanah pengelolaan, tanah wakaf, serta pemanfaatan barang milik negara atau daerah.
Persyaratan Administratif, Teknis, dan Ekologis
agraria
- https://perkim.id/wp-content/uploads/2024/06/Kondisi-Rumah-Susun-di-Indonesia.jpg
Pembangunan rumah susun diwajibkan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU Rumah Susun. Persyaratan administratif mencakup kejelasan status hak atas tanah dan perizinan bangunan yang sesuai dengan rencana fungsi dan pemanfaatannya.
Persyaratan teknis, sebagaimana diatur dalam Pasal 35, berkaitan dengan keselamatan struktur bangunan, kesehatan lingkungan, kenyamanan penghuni, serta kemudahan akses dan penggunaan fasilitas.
Sementara itu, Pasal 37 menekankan pentingnya persyaratan ekologis untuk menjaga keseimbangan antara lingkungan buatan, lingkungan alam, dan aspek sosial budaya masyarakat sekitar.
Hak dan Kewajiban Pemilik Satuan Rumah Susun
Pemilik Satuan Rumah Susun memiliki hak untuk menghuni dan memanfaatkan satuannya, menggunakan bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama sesuai peruntukannya.
Selain itu, pemilik juga memiliki hak untuk menyewakan unitnya, mengalihkan hak melalui jual beli atau hibah, serta menjadikannya sebagai jaminan kredit dengan Hak Tanggungan.