Lembaga Legislatif Indonesia dalam Arsitektur Demokrasi Pasca Amandemen UUD 1945
- https://i.pinimg.com/736x/8b/a7/36/8ba7360729b92a27d6a6a4fe56df39d6.jpg
Lembaga Legislatif dalam Lintasan Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Secara historis, lembaga legislatif di Indonesia tidak tumbuh dalam ruang hampa. Perkembangannya sangat dipengaruhi oleh perubahan bentuk negara, sistem pemerintahan, serta dinamika politik nasional. Pada masa awal kemerdekaan hingga berlakunya Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950, sistem parlemen Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, baik dalam bentuk maupun struktur kelembagaannya.
Dalam perspektif teori ketatanegaraan, lembaga legislatif merupakan manifestasi dari gagasan pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh para pemikir klasik seperti John Locke dan Montesquieu. Kekuasaan legislatif dipandang sebagai instrumen utama dalam membatasi kekuasaan eksekutif agar tidak berjalan secara absolut.
Dalam konteks Indonesia, peran ini sempat melemah pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ketika parlemen cenderung berada di bawah dominasi eksekutif. Reformasi dan amandemen UUD 1945 kemudian membuka ruang baru bagi penguatan fungsi parlemen.
Parlemen tidak lagi hanya berfungsi sebagai pembentuk undang-undang, tetapi juga sebagai pengawas kebijakan pemerintah dan pengontrol penggunaan keuangan negara. Dalam kerangka ini, sistem bikameral Indonesia diposisikan sebagai sarana institusional untuk meningkatkan kualitas legislasi dan memperluas representasi politik.
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Forum Konstitusional
Majelis Permusyawaratan Rakyat mengalami perubahan paling mendasar pasca amandemen UUD 1945. Jika sebelumnya MPR diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan memilih presiden, maka kini perannya difokuskan pada fungsi konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUD 1945.
MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum, serta mengambil keputusan politik konstitusional dalam situasi tertentu, seperti pemberhentian presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan DPD mencerminkan sintesis antara representasi politik dan representasi teritorial.
Dalam praktiknya, MPR berfungsi sebagai penjaga konstitusi sekaligus ruang deliberasi nasional yang merefleksikan prinsip permusyawaratan dalam sistem demokrasi Indonesia. Perubahan ini menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilembagakan secara hierarkis, melainkan dijalankan melalui mekanisme konstitusional yang setara.