Lembaga Eksekutif dalam Sistem Presidensial Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Hukum Lembaga Negara
Sumber :
  • https://imgsrv2.voi.id/tEfqzRz9MqVShCHsrViUfXcT2oBgXg7dAdcSSKHIivE/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8yNDgwOTAvMjAyNDEwMzExMTI1LW1haW4uanBn.jpg

Kedudukan Wakil Presiden: Fleksibilitas Konstitusional dan Tantangan Praktik

Dinamika Ketatanegaraan Amerika Serikat dan Federasi Rusia

Wakil Presiden merupakan bagian integral dari lembaga kepresidenan yang dipilih dalam satu pasangan dengan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Konstitusi hanya menyebutkan bahwa Wakil Presiden membantu Presiden dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2). Ketentuan ini memberikan ruang fleksibilitas yang luas bagi Presiden untuk menentukan peran Wakil Presiden sesuai kebutuhan pemerintahan.

Dinamika Ketatanegaraan di Inggris, Jepang, dan Portugal: Studi Komparatif Sistem Pemerintahan dan Konstitusi Modern

Namun, di sisi lain, minimnya pengaturan eksplisit mengenai tugas Wakil Presiden kerap menimbulkan ketidakjelasan peran dalam praktik ketatanegaraan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekuatan Wakil Presiden sangat bergantung pada konfigurasi politik dan pembagian tugas oleh Presiden, bukan pada rumusan kewenangan konstitusional yang tegas.

Kementerian Negara sebagai Perpanjangan Tangan Kekuasaan Eksekutif

Perbandingan Dinamika Ketatanegaraan Thailand dan Belanda dalam Perspektif Negara Hukum Modern

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan ini diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang hingga kini masih menjadi dasar hukum pembentukan kabinet.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Dalam sistem presidensial, menteri bukanlah representasi kekuatan politik tertentu, melainkan pembantu Presiden yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan kebijakan pemerintahan.

Namun, dalam praktik politik Indonesia, keterlibatan partai politik dalam pengisian jabatan menteri kerap menimbulkan pergeseran fungsi kementerian dari instrumen kebijakan publik menjadi alat kompromi politik, yang berpotensi mempengaruhi efektivitas kekuasaan eksekutif.

Checks and Balances: Pembatasan Kekuasaan Eksekutif dalam Negara Hukum

Pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945, kekuasaan eksekutif tidak lagi berada pada posisi dominan tanpa pengawasan. Mekanisme checks and balances dibangun melalui keterlibatan DPR dan lembaga yudikatif dalam sejumlah kewenangan Presiden.

Persetujuan DPR dalam pembentukan undang-undang, penetapan APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 23, serta pemberian amnesti dan abolisi berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 merupakan bentuk pembatasan konstitusional terhadap Presiden.

Selain itu, peran Mahkamah Agung dalam memberikan pertimbangan grasi dan rehabilitasi sesuai Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif harus selalu beririsan dengan prinsip supremasi hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title