UUD 1945 sebagai Pilar Konstitusi Indonesia
- https://vivajusticia.law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/180/2018/02/PPKI_ratio-16x9.jpg
Olret – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan negara. Sejak dirumuskan oleh BPUPKI dan disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945, konstitusi ini terus mengalami dinamika politik dan hukum yang panjang.
Empat kali amandemen pada periode reformasi (1999–2002) menandai transformasi besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dari model kekuasaan terpusat menuju sistem yang lebih demokratis, akuntabel, dan berbasis supremasi hukum.
Dalam konteks negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai dokumen normatif, tetapi juga sebagai instrumen pengendali kekuasaan.
Sejarah Pembentukan dan Perjalanan Konstitusi Indonesia
Konstitusi sebagai Fondasi Negara Hukum
- pexel.com
Pembentukan UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari konteks perjuangan kemerdekaan. Sidang kedua BPUPKI pada Juli 1945 menjadi momentum perumusan dasar negara yang kemudian disahkan oleh PPKI sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Dalam perkembangannya, Indonesia sempat menggunakan Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950 sebagai konsekuensi perubahan bentuk negara. Namun, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 kembali diberlakukan sebagai konstitusi negara.
Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia bukanlah produk statis, melainkan hasil kompromi politik dan kebutuhan kenegaraan. Perubahan bentuk negara, ketidakstabilan politik, hingga tuntutan demokratisasi mendorong perlunya penyesuaian konstitusional.
Reformasi 1998 menjadi titik balik penting yang membuka ruang koreksi terhadap praktik ketatanegaraan sebelumnya, sekaligus mempertegas posisi konstitusi sebagai instrumen pembatas kekuasaan.
Struktur dan Sistematika UUD 1945 Pasca Amandemen
Konsisten Dalam Melakukan Pekerjaan
- Freepik.com
Secara sistematika, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Pembukaan memuat nilai-nilai fundamental negara seperti tujuan nasional, dasar negara Pancasila, serta prinsip kedaulatan rakyat. Sementara Batang Tubuh setelah amandemen memuat 16 bab, 37 pasal dengan tambahan ayat-ayat baru, aturan peralihan, dan aturan tambahan yang memperkaya pengaturan ketatanegaraan.
Perubahan struktur pasca amandemen membawa implikasi besar, terutama dengan dimasukkannya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang mempertegas jaminan konstitusional terhadap hak warga negara.
Selain itu, pembentukan lembaga baru seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta penguatan peran Mahkamah Konstitusi menunjukkan arah konstitusi yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan demokrasi konstitusional.