Lembaga Eksekutif dalam Sistem Presidensial Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Hukum Lembaga Negara
Sumber :
  • https://imgsrv2.voi.id/tEfqzRz9MqVShCHsrViUfXcT2oBgXg7dAdcSSKHIivE/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8yNDgwOTAvMjAyNDEwMzExMTI1LW1haW4uanBn.jpg

Mekanisme ini menunjukkan bahwa meskipun Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, pelaksanaannya tetap berada dalam pengawasan lembaga negara lain.

Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Pilar Kontrol Yudisial atas Kekuasaan Pemerintahan

Analisis

Kekuasaan eksekutif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 menunjukkan karakter presidensial yang kuat namun terkendali.

Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Negara Hukum: Fondasi Perlindungan Warga Negara

Presiden tetap menjadi aktor sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi kekuasaannya dibatasi oleh norma konstitusi dan mekanisme pengawasan antarlembaga negara.

Tantangan ke depan bukan terletak pada perluasan kewenangan eksekutif, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya agar tetap selaras dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan akuntabilitas publik.

Penegakan Hukum Administrasi Negara dan Sanksi Administratif dalam Negara Hukum