Lembaga Eksekutif dalam Sistem Presidensial Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
Rabu, 31 Desember 2025 - 14:16 WIB
Sumber :
- https://imgsrv2.voi.id/tEfqzRz9MqVShCHsrViUfXcT2oBgXg7dAdcSSKHIivE/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8yNDgwOTAvMjAyNDEwMzExMTI1LW1haW4uanBn.jpg
Mekanisme ini menunjukkan bahwa meskipun Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, pelaksanaannya tetap berada dalam pengawasan lembaga negara lain.
Analisis
Kekuasaan eksekutif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 menunjukkan karakter presidensial yang kuat namun terkendali.
Presiden tetap menjadi aktor sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi kekuasaannya dibatasi oleh norma konstitusi dan mekanisme pengawasan antarlembaga negara.
Tantangan ke depan bukan terletak pada perluasan kewenangan eksekutif, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya agar tetap selaras dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan akuntabilitas publik.