Lembaga Eksekutif dalam Sistem Presidensial Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945
- https://imgsrv2.voi.id/tEfqzRz9MqVShCHsrViUfXcT2oBgXg7dAdcSSKHIivE/auto/1200/675/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8yNDgwOTAvMjAyNDEwMzExMTI1LW1haW4uanBn.jpg
Olret – Pembicaraan mengenai kekuasaan eksekutif tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar negara hukum dan demokrasi konstitusional. Dalam negara modern, kekuasaan tidak hanya dituntut efektif dalam menjalankan pemerintahan, tetapi juga harus tunduk pada pembatasan hukum.
Indonesia, sebagai negara yang menganut sistem presidensial, menempatkan Presiden sebagai pusat kekuasaan eksekutif. Namun, setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, konfigurasi kekuasaan tersebut mengalami perubahan signifikan.
Kekuasaan Presiden tidak lagi bersifat dominan tanpa kontrol, melainkan berada dalam jalinan pengawasan antarlembaga negara yang bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Konsep Kekuasaan Eksekutif: Dari Teori Klasik ke Praktik Konstitusional Indonesia
Secara konseptual, kekuasaan eksekutif berakar dari pemikiran Montesquieu yang menempatkannya sebagai kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Dalam kerangka teori pemisahan kekuasaan, eksekutif berfungsi sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan oleh legislatif dan tidak boleh mencampuri kewenangan yudikatif.
Namun, praktik ketatanegaraan modern menunjukkan bahwa pemisahan tersebut tidak bersifat mutlak. Di Indonesia, hal ini tercermin dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Formulasi norma ini menunjukkan bahwa kekuasaan eksekutif Indonesia bersifat konstitusional, artinya dijalankan dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh hukum dasar negara. Dengan demikian, kekuasaan eksekutif tidak hanya dipahami sebagai pelaksana undang-undang, tetapi juga sebagai penggerak utama penyelenggaraan negara.
Presiden sebagai Sentral Kekuasaan Eksekutif dan Dinamika Kewenangannya
Presiden Republik Indonesia memiliki kedudukan ganda sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedudukan ini memberikan ruang kewenangan yang luas, mulai dari bidang pemerintahan, legislasi terbatas, hingga hubungan internasional.
Sebagai kepala negara, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, Presiden berwenang menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sesuai Pasal 5 ayat (2).
Lebih jauh, Presiden juga terlibat langsung dalam proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Keterlibatan ini menunjukkan bahwa kekuasaan eksekutif di Indonesia tidak bersifat pasif, melainkan memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan hukum dan pemerintahan nasional.