Ulil Amri, Musyawarah, Dan Konstitusionalisme Islam

hadis ahkam
Sumber :
  • https://mustanir.net/wp-content/uploads/2024/10/fa892dd9b9b037f32daf9fe9a21f5008.jpg

Olret –Konsep kepemimpinan dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari prinsip ketaatan kepada Allah, Rasul, dan ulil amri. Al-Qur’an menegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 59 agar orang beriman menaati Allah, Rasul, dan pemegang otoritas di antara mereka, serta mengembalikan perselisihan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Ayat ini menjadi fondasi normatif dalam membangun sistem politik yang berlandaskan wahyu dan hukum.

Mekanisme Pembuktian Dan Putusan Hakim: Dari Al-Bayyinah Hingga Sistem Peradilan Modern

Selain itu, Surah An-Nisa ayat 83 mengingatkan agar persoalan publik yang berkaitan dengan keamanan dan ketakutan tidak disebarluaskan tanpa otoritas, melainkan diserahkan kepada Rasul dan ulil amri. Ini menunjukkan pentingnya mekanisme institusional dan otoritatif dalam mengelola informasi serta kebijakan negara.

Prinsip tersebut dipertegas kembali dalam Surah Ali Imran ayat 104 yang memerintahkan adanya sekelompok orang yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh yang makruf, dan mencegah yang mungkar. Dengan demikian, Islam telah mengenal konsep kontrol sosial dan partisipasi kolektif dalam tata kelola pemerintahan.

Kekuasaan Kehakiman Dan Prinsip Keadilan: Perspektif Islam Dan Negara Hukum Indonesia

Konsep Ulil Amri Dalam Perspektif Al-Qur’an

Istilah ulil amri merujuk pada pemegang otoritas dalam urusan publik. Para ulama menafsirkannya sebagai pemimpin politik, ulama, atau institusi yang memiliki kewenangan dalam mengatur kepentingan umat. Ketaatan kepada mereka bersifat kondisional, yakni selama tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul.

Peran Negara Dalam Keuangan Publik Islam: Perspektif Al-Mawardi Dan Tanggung Jawab Kepemimpinan

Ketaatan ini bukanlah bentuk absolutisme kekuasaan, melainkan ketaatan konstitusional yang berbasis nilai. Jika terjadi perselisihan, Al-Qur’an memerintahkan untuk kembali kepada wahyu sebagai sumber legitimasi tertinggi. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hukum berada di atas kekuasaan.

Dalam konteks negara modern seperti Indonesia, prinsip ini selaras dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, kekuasaan pemerintahan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Musyawarah Dan Ahlul Halli Wal Aqdi

Prinsip musyawarah telah dipraktikkan sejak awal berdirinya negara Madinah. Nabi Muhammad SAW membangun tatanan sosial-politik melalui Piagam Madinah yang sering disebut sebagai konstitusi tertulis pertama dalam sejarah Islam. Dalam praktiknya, keputusan penting diambil melalui dialog dan konsultasi.

Konsep Ahlul Halli wal Aqdi muncul sebagai representasi kolektif masyarakat yang memiliki otoritas memilih dan mengawasi pemimpin. Mereka adalah figur-figur yang dipercaya karena ilmu, integritas, dan kapasitas moralnya. Dalam kerangka ini, ulil amri tidak berdiri sendiri, tetapi bekerja dalam sistem konsultatif.

Relevansi konsep ini dalam konteks Indonesia dapat dilihat pada fungsi DPR RI sebagaimana diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang secara substansial mencerminkan prinsip musyawarah dan representasi rakyat.

Legitimasi Kepemimpinan Dan Baiat

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam Shahih Muslim menjelaskan bahwa setelah wafatnya Nabi, kepemimpinan akan dipegang oleh para khalifah. Rasulullah memerintahkan umat untuk menepati baiat pertama dan memenuhi hak pemimpin, karena Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka.

Hadis ini menunjukkan bahwa legitimasi kepemimpinan dalam Islam lahir dari komitmen sosial-politik antara pemimpin dan umat. Baiat bukan sekadar simbol, tetapi kontrak moral yang mengikat kedua belah pihak dalam kerangka tanggung jawab dan keadilan.

Dalam sistem demokrasi modern, konsep ini memiliki kemiripan dengan mekanisme pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah beberapa kali diperbarui. Pemilu menjadi sarana legitimasi kekuasaan yang sah secara konstitusional.

Amar Makruf Nahi Mungkar Sebagai Kontrol Sosial

Surah Ali Imran ayat 104 menegaskan pentingnya kelompok yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Prinsip ini menunjukkan bahwa kontrol terhadap kekuasaan bukan hanya hak, tetapi kewajiban kolektif umat.

Dalam sejarah Islam, peran ulama dan cendekiawan sering menjadi penyeimbang kekuasaan politik. Mereka memberikan kritik konstruktif dan nasihat kepada penguasa demi menjaga integritas pemerintahan.

Dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme kontrol sosial dapat dilihat melalui kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E UUD 1945. Dengan demikian, amar makruf nahi mungkar memiliki relevansi dalam praktik demokrasi modern sebagai bentuk partisipasi publik.

Analisis

Konsep ulil amri, musyawarah, dan baiat menunjukkan bahwa Islam telah mengenal prinsip konstitusionalisme jauh sebelum lahirnya teori negara modern. Ketaatan kepada pemimpin bersifat normatif dan terikat pada hukum Allah.

Musyawarah dan representasi melalui Ahlul Halli wal Aqdi mencerminkan sistem checks and balances yang substantif. Prinsip ini sejalan dengan praktik demokrasi dan negara hukum kontemporer.

Dengan demikian, nilai-nilai politik Islam tidak bertentangan dengan sistem modern, melainkan memberikan fondasi etik bagi tata kelola negara yang adil dan berorientasi pada kemaslahatan.