Peran Negara Dalam Keuangan Publik Islam: Perspektif Al-Mawardi Dan Tanggung Jawab Kepemimpinan

hadis ahkam
Sumber :
  • https://www.pajak.com/storage/2024/05/realisasi-apbn-rupiah-menguat-sepanjang-kuartal-i-2016-1bY-thumb-1280x720-1-1024x576.jpg

Olret –Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga muamalah, termasuk tata kelola ekonomi dan keuangan negara. Dalam khazanah klasik, pemikiran tentang keuangan publik telah dibahas secara mendalam oleh para ulama, salah satunya adalah Al-Mawardi melalui karya monumentalnya Al-Ahkam as-Sulthaniyyah.

Uqubah Islamiyah: Konsep, Dasar Normatif, dan Klasifikasi dalam Hukum Pidana Islam

Menurut Al-Mawardi, imamah atau kepemimpinan politik merupakan keniscayaan demi menjaga agama dan mengatur dunia. Negara bukan sekadar institusi administratif, melainkan instrumen moral untuk menjamin kesejahteraan kolektif. Karena itu, pengelolaan keuangan publik menjadi bagian integral dari tanggung jawab kepemimpinan.

Dalam perspektif ini, hadis “kullukum ra’in” yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim menjadi landasan etik bahwa setiap pemimpin bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Prinsip inilah yang menjadi fondasi pengelolaan zakat, ghanimah, kharaj, dan jizyah.

Daluwarsa Dan Sistem Pembuktian Dalam Hukum Pidana Islam

Tanggung Jawab Moral Pemimpin Dalam Keuangan Negara

Hadis “setiap kalian adalah pemimpin” menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kekuasaan, melainkan amanah. Kata ra’in dalam hadis tersebut mengandung makna penggembala, yakni pihak yang merawat dan memastikan kesejahteraan yang dipimpin. Dalam konteks negara, pemimpin wajib memastikan distribusi kekayaan berjalan adil dan tidak menimbulkan ketimpangan.

Hak Sipil dan Politik Wanita dalam Perspektif Islam dan Hukum Modern

Al-Qur’an dalam Surah At-Taubah ayat 103 memerintahkan, “Khudz min amwalihim shadaqah,” yang berarti negara melalui otoritasnya berhak memungut zakat. Ini menunjukkan bahwa sistem fiskal dalam Islam memiliki legitimasi wahyu dan tidak bersifat sukarela semata.

 

Dalam hukum positif Indonesia, prinsip tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat ditegaskan dalam Pasal 33 dan 34 UUD 1945. Dengan demikian, terdapat resonansi antara konsep klasik Islam dan konstitusi modern dalam menempatkan negara sebagai pelindung kepentingan publik.

Zakat Sebagai Instrumen Fiskal Negara

Zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi instrumen fiskal publik. Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah menetapkan delapan golongan mustahiq, menunjukkan bahwa distribusi zakat memiliki struktur sosial yang jelas dan terukur.

Kebijakan tegas Abu Bakar As-Shiddiq memerangi kelompok yang menolak zakat menunjukkan bahwa zakat adalah kewajiban publik yang melekat pada otoritas negara. Sikap ini juga didukung oleh Umar bin Khattab yang kemudian menyadari kebenaran kebijakan tersebut.

 

Dalam konteks Indonesia, pengelolaan zakat diatur melalui UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Negara melalui BAZNAS memiliki kewenangan koordinatif, menunjukkan bahwa zakat tetap relevan sebagai instrumen kesejahteraan sosial modern.

Ghanimah Dan Prinsip Keadilan Distribusi

Pembagian ghanimah pada peristiwa Hunain sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah menunjukkan bahwa distribusi harta publik harus mempertimbangkan stabilitas sosial. Nabi Muhammad SAW membagikan sebagian kepada Quraisy untuk melunakkan hati mereka.

Kebijakan tersebut bukan bentuk ketidakadilan, melainkan strategi sosial-politik. Prinsip maslahat menjadi dasar distribusi, bukan sekadar pembagian matematis. Dalam fiqh siyasah, ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menjaga kohesi masyarakat.

 

Dalam teori keuangan publik modern, kebijakan afirmatif juga dikenal untuk mengurangi konflik dan memperkuat integrasi. Dengan demikian, konsep ghanimah memperlihatkan dimensi kebijakan redistributif yang adaptif.

Kharaj Dan Jizyah Dalam Struktur Fiskal Islam

Kharaj adalah pungutan atas tanah yang diperoleh melalui penaklukan, sedangkan jizyah adalah kontribusi finansial warga non-Muslim sebagai imbalan perlindungan negara. Praktik ini menunjukkan diferensiasi kewajiban fiskal berdasarkan status hukum.

Dalam Surah At-Taubah ayat 29 disebutkan kewajiban jizyah bagi ahlul kitab dalam konteks negara Islam klasik. Namun penerapannya historis dan kontekstual, bergantung pada sistem politik saat itu.

 

Dalam negara modern seperti Indonesia yang berlandaskan kesetaraan warga negara, sistem pajak berlaku universal tanpa membedakan agama, sebagaimana diatur dalam UU Perpajakan terbaru. Prinsip keadilan tetap menjadi ruh utama, meskipun bentuknya berbeda dari sistem klasik.

Catatan Penting 

Keuangan publik dalam Islam bukan sekadar mekanisme ekonomi, melainkan bagian dari amanah kepemimpinan. Pemimpin bertanggung jawab memastikan distribusi kekayaan berjalan adil dan menyejahterakan rakyat.

Pemikiran Al-Mawardi menunjukkan bahwa negara memiliki peran aktif dan moral dalam pengelolaan fiskal. Instrumen seperti zakat, ghanimah, kharaj, dan jizyah merupakan perangkat untuk mencapai keadilan sosial.

 

Dalam konteks modern, prinsip-prinsip tersebut dapat diterjemahkan dalam kebijakan fiskal yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.