Ketaatan Kepada Pemimpin Dalam Islam
- https://isma.org.my/wp-content/uploads/2020/04/Dr.-Ahmad-Sanusi-Azmi-Penyelidik-Majlis-Ulama-Isma-MUIS-17.jpg
Olret –Islam memandang kepemimpinan sebagai elemen fundamental dalam kehidupan sosial dan kenegaraan. Tanpa kepemimpinan, masyarakat akan terjebak dalam kekacauan, konflik, dan perpecahan. Karena itu, ajaran Islam tidak hanya menekankan pentingnya adanya pemimpin, tetapi juga kewajiban umat untuk menaati pemimpin tersebut selama berada dalam koridor syariat.
Al-Qur’an menegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 59, “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” Ayat ini menunjukkan struktur ketaatan yang berjenjang, dimulai dari Allah, Rasul, lalu pemimpin. Ketaatan kepada pemimpin menjadi bagian dari sistem ketertiban yang dikehendaki agama.
Dalam konteks negara modern seperti Indonesia, prinsip ketaatan ini sejalan dengan konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan pemerintah sebagai penyelenggara kekuasaan yang sah. Ketaatan warga negara terhadap hukum dan pemerintahan yang konstitusional menjadi prasyarat tegaknya negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Urgensi Ketaatan Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Hadis
Hadis riwayat Imam Bukhari menyebutkan sabda Nabi SAW, “Dengarkanlah dan taatilah, meskipun yang memimpin kamu seorang budak Habasyi yang kepalanya seperti kismis.” Hadis ini menunjukkan bahwa ketaatan tidak bergantung pada latar belakang sosial, ras, atau status seseorang, melainkan pada legitimasi kepemimpinannya.
Hadis lain menyatakan, “Barangsiapa taat kepadaku maka sungguh ia telah taat kepada Allah, dan barangsiapa taat kepada pemimpinku maka ia telah taat kepadaku.” Pesan ini menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan perpanjangan dari sistem otoritas yang menjaga ketertiban umat. Tanpa ketaatan, peran pemimpin tidak dapat berjalan efektif.
Secara sosiologis, ketaatan menciptakan stabilitas. Umar bin Khattab pernah mengatakan bahwa tidak ada arti jamaah tanpa pemimpin, dan tidak ada arti pemimpin tanpa kepatuhan. Dalam negara modern, stabilitas politik dan keamanan nasional hanya dapat terwujud jika masyarakat mematuhi hukum dan otoritas yang sah.
Ketaatan Sebagai Pilar Stabilitas Negara
Ketaatan kepada pemimpin bukan sekadar kewajiban spiritual, tetapi juga kebutuhan sosial. Tanpa kepatuhan terhadap otoritas, peraturan tidak akan berjalan dan hukum kehilangan daya ikatnya. Dalam Islam, kepemimpinan berfungsi menjaga agama sekaligus mengatur urusan dunia.
Dalam konteks Indonesia, kepatuhan terhadap pemerintah yang sah merupakan bagian dari prinsip negara hukum. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum, dan masyarakat berkewajiban menghormati keputusan yang sah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketaatan juga berfungsi mencegah konflik horizontal. Ketika masyarakat memilih menaati aturan, potensi anarkisme dapat ditekan. Dengan demikian, ketaatan bukan bentuk ketundukan buta, melainkan bentuk partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban umum dan kemaslahatan bersama.
Batasan Ketaatan Kepada Pemimpin
Islam menegaskan bahwa ketaatan tidak bersifat mutlak. Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan, “Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah.” Artinya, apabila pemimpin memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syariat, maka perintah tersebut tidak wajib ditaati.
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kata “taatilah” dalam QS. An-Nisa ayat 59 tidak diulang pada ulil amri sebagai isyarat bahwa ketaatan kepada mereka bersyarat. Jika terjadi perselisihan, maka harus dikembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Ini menunjukkan bahwa Islam membangun sistem kontrol normatif terhadap kekuasaan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip ini sejalan dengan mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. Jika suatu kebijakan bertentangan dengan UUD 1945, maka dapat dibatalkan. Artinya, baik dalam Islam maupun dalam sistem hukum modern, kekuasaan memiliki batas dan tidak absolut.
Etika Menasihati Dan Mengoreksi Pemimpin
Islam mengajarkan bahwa ketika pemimpin melakukan kekeliruan yang tidak prinsipil, masyarakat tidak boleh langsung memberontak. Nasihat harus disampaikan dengan hikmah dan cara yang baik. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar tetap berjalan, tetapi dengan menjaga persatuan.
Pemberontakan hanya akan melahirkan kerusakan yang lebih besar. Karena itu, para ulama menekankan pentingnya menjaga stabilitas selama pemimpin tidak melakukan kekufuran yang nyata. Pendekatan gradual dan konstitusional menjadi pilihan yang lebih bijak.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak merusak ketertiban umum.
Analisis
Ketaatan kepada pemimpin dalam Islam merupakan kewajiban yang menopang stabilitas umat dan negara. Dalil Al-Qur’an dan hadis menegaskan pentingnya kepatuhan demi menjaga persatuan dan ketertiban.
Namun ketaatan tersebut memiliki batas, yakni tidak dalam kemaksiatan. Islam menempatkan kepemimpinan dalam kerangka tanggung jawab dan akuntabilitas. Dalam konteks negara modern, prinsip ini sejalan dengan sistem konstitusi dan supremasi hukum.