Nikah Mut’ah dalam Perspektif Syariat dan Hukum Nasional

munakahat
Sumber :
  • https://c.inilah.com/reborn/2025/02/pernikahan_3162b8d580.jpg

Hadis sahih riwayat Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan mut’ah hingga hari kiamat.” Pernyataan ini dipahami sebagai bentuk penegasan final terhadap larangan praktik tersebut.

Memahami Hukum Islam: Dari Konsep Ilahiah hingga Peran Manusia dalam Negara Hukum

Selain itu, Q.S. Al-Ma’arij ayat 29–31 menegaskan bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan dalam kerangka pernikahan sah atau kepemilikan budak pada masa itu. Segala bentuk hubungan di luar itu dikategorikan sebagai pelampauan batas.

Pandangan Ulama dan Ijma’

Ayu Ting Ting: Alhamdulillah Jadi Doa. MasyaAllah, Dahsyatnya Doa Netizen

munakahat

Photo :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1591281482/s1drr4fzjza0w960jtnx.jpg

Mayoritas ulama empat mazhab menyatakan bahwa nikah mut’ah adalah haram dan tidak sah. Mereka menilai bahwa praktik ini mereduksi makna pernikahan menjadi transaksi temporal, yang bertentangan dengan prinsip sakinah dan keturunan yang sah.

Rezeki Lancar dan Berkah: Kekuatan Doa Memohon Kemudahan

Ijma’ ulama Sunni menjadi dasar kuat bahwa mut’ah tidak lagi dibenarkan. Umar bin Khattab sebagai khalifah juga menegaskan pelarangannya secara administratif demi menjaga ketertiban sosial.

Meski sebagian mazhab Syiah Imamiyah masih membolehkannya, pendapat tersebut tidak menjadi arus utama dalam tradisi fiqh Sunni dan tidak diadopsi dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia.

Nikah Mut’ah dalam Perspektif Hukum Indonesia

Dalam hukum positif Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 1 menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

Frasa “kekal” menunjukkan bahwa perkawinan bersifat permanen, bukan sementara. Dengan demikian, konsep mut’ah bertentangan secara prinsipil dengan ketentuan hukum nasional.

Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991) juga mensyaratkan adanya wali, saksi, dan pencatatan nikah. Nikah mut’ah yang tidak memenuhi unsur tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Analisis Sosial dan Maqashid Syariah

Secara maqashid syariah, tujuan pernikahan adalah menjaga agama, keturunan, dan kehormatan. Nikah mut’ah berpotensi menimbulkan ketidakjelasan nasab, eksploitasi perempuan, dan instabilitas sosial.

Dalam konteks modern, praktik semacam ini berpotensi mereduksi institusi keluarga menjadi kontrak kenikmatan. Hal tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan perempuan dan anak yang dijamin konstitusi.

Halaman Selanjutnya
img_title