Nikah Mut’ah dalam Perspektif Syariat dan Hukum Nasional

munakahat
Sumber :
  • https://c.inilah.com/reborn/2025/02/pernikahan_3162b8d580.jpg

Olret – Islam memandang pernikahan sebagai institusi suci yang menyempurnakan agama dan menjaga kehormatan manusia. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Ar-Rum ayat 21 bahwa Dia menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenangan dan kasih sayang.

Li’an dan Zhihar dalam Hukum Islam: Antara Sumpah, Martabat, dan Perlindungan Perempuan

Pernikahan bukan sekadar kontrak biologis, melainkan akad sakral yang melahirkan tanggung jawab moral, sosial, dan hukum.

Dalam praktik sejarah Islam, dikenal beberapa bentuk pernikahan yang kemudian diperselisihkan hukumnya. Salah satunya adalah nikah mut’ah, yaitu pernikahan dengan batas waktu tertentu. Perdebatan tentang status hukumnya melahirkan diskursus panjang dalam fiqh klasik hingga kontemporer.

Nikah Tahlil dan Nikah Syighar: Rekayasa Perkawinan yang Dilarang Syariat dan Ditolak Hukum

Di Indonesia, sebagai negara yang menjadikan hukum Islam sebagai sumber materiil hukum keluarga bagi umat Islam, persoalan ini menjadi relevan untuk dikaji dalam perspektif normatif dan regulatif. Tulisan ini menguraikan nikah mut’ah dari aspek teologis, historis, dan hukum positif.

Hakikat dan Definisi Nikah Mut’ah

Mahram Muaqqat dan Larangan Sementara

munakahat

Photo :
  • https://c.inilah.com/reborn/2025/02/pernikahan_3162b8d580.jpg

Menikah mut’ah secara bahasa berarti pernikahan untuk memperoleh kenikmatan sementara. Dalam terminologi fiqh, ia diartikan sebagai akad nikah antara laki-laki dan perempuan dalam jangka waktu tertentu dengan mahar yang disepakati, tanpa konsekuensi waris dan tanpa talak ketika masa berakhir. Hubungan tersebut otomatis berakhir setelah waktu yang ditentukan selesai.

Pada awal Islam, menikah mut’ah pernah diperbolehkan dalam kondisi darurat, seperti peperangan. Hal ini didasarkan pada sejumlah riwayat sahabat, termasuk hadis dari Rabi’ bin Sabrah yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW sempat mengizinkannya sebelum akhirnya melarangnya secara tegas hingga hari kiamat.

Mayoritas ulama Ahlus Sunnah berpendapat bahwa kebolehan tersebut telah dinasakh atau dihapus hukumnya. Dengan demikian, praktik nikah mut’ah tidak lagi memiliki legitimasi syar’i karena bertentangan dengan prinsip kekekalan dan tujuan pernikahan dalam Islam.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Menikah Mut’ah

munakahat

Photo :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gny58cbft3t8j9h8facz3567.jpg

Sebagian pihak merujuk pada Q.S. An-Nisa ayat 24 sebagai dasar kebolehan mut’ah. Namun jumhur ulama menafsirkan ayat tersebut dalam konteks pernikahan sah dengan mahar, bukan kontrak sementara. Penafsiran yang membolehkan mut’ah dinilai tidak sejalan dengan maqashid syariah dalam menjaga keturunan dan kehormatan.

Halaman Selanjutnya
img_title