Mahar dalam Perkawinan Islam: Simbol Kehormatan Perempuan dan Kesungguhan Ikatan Nikah
- google image
Islam hadir dengan paradigma baru yang mengangkat derajat perempuan melalui kewajiban mahar. Mahar diberikan langsung kepada perempuan sebagai hak penuh yang bebas ia kelola, tanpa intervensi wali maupun suami. Dengan demikian, perempuan diakui sebagai subjek hukum yang mandiri dan bermartabat.
Konsep ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah harga perempuan, melainkan simbol penghormatan dan pengakuan terhadap eksistensinya. Mahar menjadi tanda bahwa perkawinan dibangun atas dasar kesetaraan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan.
Syarat dan Bentuk Mahar dalam Fikih Islam
Dalam fikih Islam, mahar harus memenuhi syarat tertentu agar sah secara hukum. Mahar harus memiliki nilai, bersifat suci, dapat dimanfaatkan, serta bukan berasal dari barang yang haram atau hasil perampasan. Syarat ini menegaskan bahwa mahar tidak boleh bersifat semu atau merugikan pihak perempuan.
Bentuk mahar tidak dibatasi pada harta benda semata. Mahar dapat berupa uang, perhiasan, jasa, bahkan pengajaran Al-Qur’an sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang membolehkan mahar berupa hafalan Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menyesuaikan hukum dengan kondisi sosial ekonomi umat.
Fleksibilitas tersebut menegaskan bahwa substansi mahar terletak pada nilai manfaat dan kerelaan, bukan pada kemewahan. Dengan demikian, mahar tidak boleh dijadikan alat untuk mempersulit pernikahan atau menciptakan kesenjangan sosial.
Kadar Mahar dan Perbedaan Pendapat Ulama
Menikah
- google image
Islam tidak menetapkan batas minimum maupun maksimum mahar. Hal ini didasarkan pada perbedaan kemampuan ekonomi setiap individu serta prinsip kemudahan dalam syariat. Rasulullah SAW sendiri mencontohkan kesederhanaan mahar dalam berbagai pernikahan.
Sebagian ulama seperti Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tidak ada batas minimal mahar selama memiliki nilai. Sementara itu, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menetapkan batas minimal tertentu berdasarkan pertimbangan qiyas dan praktik sosial pada masanya.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa hukum mahar bersifat ijtihadi dan kontekstual. Yang terpenting adalah tercapainya tujuan syariat, yaitu menjaga kemaslahatan dan menghindari kesulitan dalam perkawinan.