Mahar dalam Perkawinan Islam: Simbol Kehormatan Perempuan dan Kesungguhan Ikatan Nikah

Menikah
Sumber :
  • google image

Olret – Perkawinan dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan sebagai perjanjian suci yang sarat dengan nilai moral, sosial, dan hukum. Dalam kerangka ini, setiap unsur perkawinan memiliki fungsi dan makna yang saling berkaitan untuk menjaga kehormatan kedua belah pihak, khususnya perempuan.

Hadhanah Dalam Perspektif Fiqh Dan Hukum Positif Indonesia

Salah satu unsur penting dalam perkawinan Islam adalah mahar. Keberadaan mahar sering disalahpahami sebagai bentuk transaksi atau harga atas perempuan. Padahal, dalam ajaran Islam, mahar justru merupakan simbol pemuliaan dan pengakuan atas martabat perempuan sebagai subjek hukum yang memiliki hak penuh atas dirinya dan hartanya.

Islam menempatkan mahar sebagai instrumen perlindungan yang bersifat preventif sekaligus simbolik. Melalui kewajiban mahar, Islam menghapus praktik jahiliyah yang merendahkan perempuan dan menggantinya dengan sistem perkawinan yang berlandaskan keadilan, kerelaan, dan tanggung jawab.

Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

Pengertian dan Kedudukan Hukum Mahar

munakahat

Photo :
  • https://parentsquads.com/wp-content/uploads/2022/12/mahar-perkawinan-2.jpg

Poligami dalam Perspektif Syariat dan Hukum Nasional: Antara Keadilan, Syarat, dan Realitas Sosial

Dalam terminologi fikih, mahar dikenal dengan beberapa istilah seperti shadaq, nihlah, dan faridhah, yang semuanya merujuk pada pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri. Mahar bukan sekadar pemberian materi, melainkan bentuk ketulusan dan komitmen untuk membangun kehidupan rumah tangga secara bertanggung jawab.

Para ulama sepakat bahwa mahar merupakan kewajiban yang tidak boleh ditiadakan dalam akad nikah. Bahkan, Imam Malik memandang mahar sebagai rukun nikah, sementara jumhur ulama menempatkannya sebagai syarat sah yang melekat pada akad perkawinan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan mahar dalam struktur hukum perkawinan Islam.

Al-Qur’an secara tegas memerintahkan pemberian mahar dalam QS. An-Nisa ayat 4 yang menegaskan agar mahar diberikan dengan penuh kerelaan. Ayat ini menempatkan mahar sebagai hak mutlak perempuan, yang harus diberikan tanpa paksaan dan tanpa niat untuk menariknya kembali secara zalim.

Mahar sebagai Instrumen Pemuliaan Perempuan

Aktor Korea yang Menikah Dengan Lawan Mainnya

Photo :
  • instagram

Sejarah menunjukkan bahwa sebelum datangnya Islam, perempuan berada dalam posisi yang sangat lemah secara sosial dan hukum. Mereka tidak memiliki hak atas harta, bahkan sering diperlakukan sebagai objek yang dapat diwariskan atau diperjualbelikan. Mahar dalam sistem jahiliyah justru menjadi milik wali, bukan milik perempuan.

Halaman Selanjutnya
img_title