Mahar dalam Perkawinan Islam: Simbol Kehormatan Perempuan dan Kesungguhan Ikatan Nikah
- google image
Olret – Perkawinan dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan sebagai perjanjian suci yang sarat dengan nilai moral, sosial, dan hukum. Dalam kerangka ini, setiap unsur perkawinan memiliki fungsi dan makna yang saling berkaitan untuk menjaga kehormatan kedua belah pihak, khususnya perempuan.
Salah satu unsur penting dalam perkawinan Islam adalah mahar. Keberadaan mahar sering disalahpahami sebagai bentuk transaksi atau harga atas perempuan. Padahal, dalam ajaran Islam, mahar justru merupakan simbol pemuliaan dan pengakuan atas martabat perempuan sebagai subjek hukum yang memiliki hak penuh atas dirinya dan hartanya.
Islam menempatkan mahar sebagai instrumen perlindungan yang bersifat preventif sekaligus simbolik. Melalui kewajiban mahar, Islam menghapus praktik jahiliyah yang merendahkan perempuan dan menggantinya dengan sistem perkawinan yang berlandaskan keadilan, kerelaan, dan tanggung jawab.
Pengertian dan Kedudukan Hukum Mahar
munakahat
- https://parentsquads.com/wp-content/uploads/2022/12/mahar-perkawinan-2.jpg
Dalam terminologi fikih, mahar dikenal dengan beberapa istilah seperti shadaq, nihlah, dan faridhah, yang semuanya merujuk pada pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri. Mahar bukan sekadar pemberian materi, melainkan bentuk ketulusan dan komitmen untuk membangun kehidupan rumah tangga secara bertanggung jawab.
Para ulama sepakat bahwa mahar merupakan kewajiban yang tidak boleh ditiadakan dalam akad nikah. Bahkan, Imam Malik memandang mahar sebagai rukun nikah, sementara jumhur ulama menempatkannya sebagai syarat sah yang melekat pada akad perkawinan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan mahar dalam struktur hukum perkawinan Islam.
Al-Qur’an secara tegas memerintahkan pemberian mahar dalam QS. An-Nisa ayat 4 yang menegaskan agar mahar diberikan dengan penuh kerelaan. Ayat ini menempatkan mahar sebagai hak mutlak perempuan, yang harus diberikan tanpa paksaan dan tanpa niat untuk menariknya kembali secara zalim.
Mahar sebagai Instrumen Pemuliaan Perempuan
Aktor Korea yang Menikah Dengan Lawan Mainnya
Sejarah menunjukkan bahwa sebelum datangnya Islam, perempuan berada dalam posisi yang sangat lemah secara sosial dan hukum. Mereka tidak memiliki hak atas harta, bahkan sering diperlakukan sebagai objek yang dapat diwariskan atau diperjualbelikan. Mahar dalam sistem jahiliyah justru menjadi milik wali, bukan milik perempuan.